Problem hukum perlindungan TKI jadi pengkala permasalahannya. Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang selama ini digunakan sebagai payung hukum untuk melindungi TKI kurang memadai.
"Undang-undangnya belum cukup memadai," ujar anggota LPSK bidang bantuan, kompensasi dan restitusi Lili Pantauli kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/6).
Ditambahkan Lili, LPSK siap menindaklanjuti setiap proses penanganan perlindungan terhadap TKI. Terkait hal itu, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat perlindungan bagi TKI. Sesuai ketentuan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban TKI juga berhak mendapat perlindungan.
LPSK, sambungnya, akan segera menyusun strategi untuk mensinergikan pemberian perlindungan dan bantuan kepada TKI dengan pihak-pihak terkait. Akan segera dikoordinasikan jenis dan bentuk perlindungan kepada TKI.
"Sesuai UU itu, dalam posisinya sebagai saksi dan korban kejahatan, TKI juga berhak mendapat perlindungan. Agar mereka bisa terhindarkan dari tindakan main hakim sendiri dan sudah terlindungi sejak ia melaporkan kejahatan yang dialaminya," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: