TKI DIPANCUNG

Payung Hukum Perlindungan TKI Lemah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 22 Juni 2011, 18:18 WIB
Payung Hukum Perlindungan TKI Lemah<i>!</i>
ilustrasi
RMOL. Kematian TKW asal Bekasi, Ruyati binti Satubi menjadi sederet fakta kelamnya nasib warga Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Sepanjang tahun 2010 setidaknya ada 3835 kasus penganiayaan terhadap TKI, 2500 kasus pelecehan seksual dan perkosaan.

Problem hukum perlindungan TKI jadi pengkala permasalahannya. Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang selama ini digunakan sebagai payung hukum untuk melindungi TKI kurang memadai.

"Undang-undangnya belum cukup memadai," ujar anggota LPSK bidang bantuan, kompensasi dan restitusi Lili Pantauli kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/6).

Ditambahkan Lili, LPSK siap menindaklanjuti setiap proses penanganan perlindungan terhadap TKI. Terkait hal itu, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat perlindungan bagi TKI. Sesuai  ketentuan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban TKI juga berhak mendapat perlindungan.

LPSK, sambungnya, akan segera menyusun strategi untuk mensinergikan pemberian perlindungan dan bantuan kepada TKI dengan pihak-pihak terkait. Akan segera dikoordinasikan jenis dan bentuk perlindungan kepada TKI.

"Sesuai UU itu, dalam posisinya sebagai saksi dan korban kejahatan, TKI juga berhak mendapat perlindungan. Agar mereka bisa terhindarkan dari tindakan main hakim sendiri dan sudah terlindungi sejak ia melaporkan kejahatan yang dialaminya," imbuhnya. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA