ANDI NURPATIGATE

MK: Surat yang Dipakai Andi Nurpati Benar-benar Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 21 Juni 2011, 17:22 WIB
MK: Surat yang Dipakai Andi Nurpati Benar-benar Palsu
andi nurpati/ist
RMOL. Surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 14 Agustus 2009 yang digunakan sebagai rujukan Komisi Pemilihan Umum untuk memenangkan Dewie Yasin Limpo dinyatakan palsu. Adalah Abdul Mukhtie Fadjar, mantan Wakil Ketua MK sekaligus mantan Ketua Tim Investigasi Internal MK yang mendalami kebenaran kasus tersebut.

Dihadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu, hari ini (Selasa, 21/6), Mukhtie menjelaskan surat tersebut diterima anggota KPU Andi Nurpati tidak langsung dari tangan MK.

"Tidak langsung dari MK, tapi dari tangan ke tangan," sebut Mukhtie.

Bukti kepalsuan putusan MK tidak pernah memutus orang perorang, tapi hanya suara.  

Dijelaskan Mukhtie, MK memang mengabulkan beberapa permohonan politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo diantaranya menetapkan jumlah perolehan suara yang diperolehnya lebih besar. Namun, MK lagi-lagi tidak menetapkan Dewi sebagai pemenang kursi di Dapil I Sulawesi Selatan.

KPU kata, Mukhtie pada tanggal 14 Agustus 2009 menyurati MK untuk meminta salinan surat keputusan MK terkait sengketa yang diajukan Dewi Yasin Limpo. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary. Isinya, meminta panitera MK memberikan penjelasan sioal putusan sengketa.

MK sendiri, pada 22 Oktober 2009, langsung membentuk tim investigasi intenal MK. Tim yang diketuai dirinya itu, sebut Muktie, langsung memeriksa staff dan jajaran panitera MK.

"(Hasilnya) ditemukan ada surat, tanggal 14 Agustus dan tanggal 17 Agustus. Nomor kedua surat palsu itu sama. Tapi kami pastikan surat yang benar adalah yang tertanggal 17 Agustus," ungkapnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA