Dihadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu, hari ini (Selasa, 21/6), Mukhtie menjelaskan surat tersebut diterima anggota KPU Andi Nurpati tidak langsung dari tangan MK.
"Tidak langsung dari MK, tapi dari tangan ke tangan," sebut Mukhtie.
Bukti kepalsuan putusan MK tidak pernah memutus orang perorang, tapi hanya suara.
Dijelaskan Mukhtie, MK memang mengabulkan beberapa permohonan politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo diantaranya menetapkan jumlah perolehan suara yang diperolehnya lebih besar. Namun, MK lagi-lagi tidak menetapkan Dewi sebagai pemenang kursi di Dapil I Sulawesi Selatan.
KPU kata, Mukhtie pada tanggal 14 Agustus 2009 menyurati MK untuk meminta salinan surat keputusan MK terkait sengketa yang diajukan Dewi Yasin Limpo. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary. Isinya, meminta panitera MK memberikan penjelasan sioal putusan sengketa.
MK sendiri, pada 22 Oktober 2009, langsung membentuk tim investigasi intenal MK. Tim yang diketuai dirinya itu, sebut Muktie, langsung memeriksa staff dan jajaran panitera MK.
"(Hasilnya) ditemukan ada surat, tanggal 14 Agustus dan tanggal 17 Agustus. Nomor kedua surat palsu itu sama. Tapi kami pastikan surat yang benar adalah yang tertanggal 17 Agustus," ungkapnya.
BERITA TERKAIT: