TKI DIPANCUNG

Abaikan Konstitusi, SBY-Boediono Layak Turun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 20 Juni 2011, 21:39 WIB
Abaikan Konstitusi, SBY-Boediono Layak Turun
sby/ist
RMOL. Dipancungnya Ruyati binti Satubi, TKW asal Bekasi di Arab Saudi 100 persen merupakan kesalahan pemerintah, dan cermin dari kesempurnaan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam mengabaikan perintah Konstitusi, pembukaan UUD 1945.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 20/6).

Dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak boleh diubah-ubah itu, dijelaskan tujuan didirikannya Pemerintahan Negara Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia. Merujuk itu, jelas ada beberapa perintah konstitusi yang diabaikan SBY.

"Ruyati dan para TKI lain yang terpidana di luar negeri tidak mendapat perlindungan negara. Ruyati dan para TKI lainnya di luar negeri harus berjuang sendiri untuk mencapai kesejahteraannya. Ruyati dan para TKI umumnya berpendidikan sangat rendah sehingga hanya bisa bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Yang lainnya, pemerintah tidak berbuat apa-apa melihat pemerintah Arab Saudi melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negara asing di negaranya," beber Adhie.

Agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di masa mendatang, kata mantan Jurubicara presiden Abdurrahman Wahid ini, pihaknya menyerukan dengan keras agar Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Wapres Boediono legowo untuk mundur.

"Terbukti SBY Boediono tidak mampu menjalankan amanat konstitusi," tegasnya.

Adhie menyerukan, seluruh elemen politik produk demokrasi, DPR, DPD, MK, MA, BPK, KPK, KY, dan lembaga-lembaga lainnya, serta elemen masyarakat, PBNU, Muhammadiyah, dan lainnya, segera berkumpul dan menyatakan hal yang sama. SBY harus mundur. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA