Lain Kali, Biar Pengacara Profesional yang Dekati Kerajaan Arab Saudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 20 Juni 2011, 17:17 WIB
Lain Kali, Biar Pengacara Profesional yang Dekati Kerajaan Arab Saudi
humphrey djemat
RMOL. Sistem hukum di Arab Saudi sangat memungkinkan tersangka mendapat keringanan hukuman. Maka sangat disayangkan bila eksekusi mati kepada Ruyati binti Satubi terlaksana tiba-tiba tanpa pemberitahuan pada pemerintah Indonesia.

"Ini juga semacam tamparan halus bagi pemerintah Indonesia, karena baru-baru ini antara RI dan Arab Saudi baru saja menandatangani MoU Perlindungan TKI di Arab Saudi,” kata Humphrey Djemat, salah seorang advokat yang pernah menangani kasus TKI Sumiati dan Kikim Komalasari di Arab Saudi, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (20/6).

Dia mengatakan, upaya mendapatkan keringanan bagi TKI yang tersangkut pidana juga dapat dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan pada penguasa kerajaan Arab Saudi. Pendekatan pada keluarga kerajaan akan lebih baik dilakukan dengan penanganan hukum secara professional oleh seorang lawyer dari asosiasi advokat yang bermitra dengan pemerintah. Humphrey menuturkan, pelaksanaan hukuman pancung bagi Ruyati merupakan tamparan halus buat pemerintah RI.

Humphrey yakin, jika saja pemerintah menunjuk seorang kuasa hukum profesional bagi Ruyati, waktu eksekusi bisa diketahui sebelumnya. Karena ada kewajiban bagi seorang lawyer yang berlaku secara universal, termasuk di Arab Saudi, untuk memberitahukan setiap perkembangan kasus kliennya.

"Bila advokat tidak melakukan hal itu, maka secara hukum internasional, kita bisa menuntutnya," tegas Humphrey.

Sebaliknya, pemerintah Arab Saudi wajib memberitahukan waktu eksekusi pada kuasa hukum terpidana yang hendak dihukum  mati.

"Kemudian lawyer tersebut mesti memberitahukannya kepada pemerintah kita," tegas Humphrey lagi.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA