Yang membuat miris, pemancungan terhadap Ruyati seolah-oleh terlaksana di luar sepengetahuan pemerintah dan rakyat Indonesia. Bahkan pihak KBRI Riyadh, Arab Saudi baru mengetahuinya dari media. Salah seorang advokat yang fokus pada pembelaan terhadap TKI di luar negeri, Humphrey Djemat, mengatakan, semestinya pemerintah sudah mengetahui dan menyadari kejadian yang bakal menimpa Ruyati ini sejak awal.
"Karena proses hukumnya sudah cukup lama. Dan sebenarnya KBRI kita sudah mengantongi daftar orang-orang Indonesia khususnya TKI yang sedang menjalani proses hukum dan bersiap dihukum mati di Arab Saudi," kata Ketua Umum DPP Asoasiasi Advokat Indonesia (AAI) ini dalam pernyataan yang dikirimkan ke
Rakyat Merdeka Online, Senin pagi (20/6).
Menurutnya, sangat mungkin dilakukan pembelaan maksimal dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ruyati. Tanggal 12 Januari 2010 lampau, jelasnya, Ruyati divonis bersalah melakukan penusukan pedang berkali-kali kepada majikannya, dan Ruyati mengakui perbuatannya. Tapi tindakan Ruyati itu bisa juga dikategorikan membela diri, karena majikan dia kerap menyiksa dan pernah kaki Ruyati patah kala bekerja pada majikannya. Diketahui juga, Ruyati kerap disiksa majikannya hingga tak diberi makan atau minum untuk berbuka puasa.
"Mestinya majikannya juga patut kita salahkan. Dalam hukum pidana, mesti dilihat azas kausalitasnya," ujarnya.
Humphrey Djemat mendapat pengalaman menarik saat dia menangani perkara Sumiati dan Kikim Komalasari, sepasang TKI yang juga disiksa di Arab Saudi. Tatkala Humphrey menemui Sumiati di Arab Saudi, Maret lalu, dia mendapatkan banyak informasi dari Konjen atau KBRI di sana.
"Sepertinya pihak pemerintah sudah mengetahui banyak TKI yang bakal dihukum mati, tapi responnya agak lamban," inbuh Humphrey.
Dia tegaskan, terbukti bahwa pemerintah "kecolongan" karena mengetahui kasus Ruyati ini sangat mendadak. Pemerintah pun belum melakukan upaya maksimal dalam membela TKI di luar negeri khususnya di Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati atau dipancung.
[ald]
BERITA TERKAIT: