Tindakan Leni menyiram air panas ke muka Anjas, sang pacar, terjadi bukan tanpa alasan. Tindakan Leni saat itu adalah upaya untuk membela diri karena dipaksa Anjas untuk melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai, Leni adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil. Bukan menjadi korban untuk kedua kalinya.
"Sesuai ketentuan Pasal 49 KUHP, Leni seharusnya tidak dipidana, karena tindakannya dapat dikategorikan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, karena ada serangan dan ancaman terhadap kehormatan kesusilaannya," tegas Semendawai.
Disebutkan Semendawai, laporan Anjas yang kemudian mempidanakan Leni dengan pasal 351 KUHP dan diancaman hukuman 2,5 tahun penjara merupakan tindakan reviktimisasi (korban kedua kalinya).
"Aparat penegak hukum seharusnya sensitif dalam memposisikan Leni yang justru seharusnya sebagai korban, dan Leni merupakan bagian dari kelompok rentan yang memerlukan perlakuan khusus" tambahnya.
Semendawai berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya terhadap Leni. Hakim mesti mempertimbangkan kasusnya secara komprehensif.
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, LPSK, tegas Semendawai, merasa berkewajiban untuk meminta semua pihak agar memenuhi hak-hak Leni sebagai korban secara seimbang.
[dem]
BERITA TERKAIT: