Sebelumnya pada 20 Maret lampau, SPR telah mengultimatum dua media Australia itu agar meminta maaf dalam waktu 7x24 jam kepada seluruh rakyat Indonesia secara resmi dan tertulis yang dimuat di halaman pertama media massa tersebut selama tiga hari berturut-turut. Tapi karena tuntutan itu tidak dipenuhi maka gugatan akan dilanjutkan ke pengadilan.
Gugatan itu terkait pemberitaan mengenai penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di dua media massa Australia. Hal itu berasal dari kawat diplomatik Kedubes AS yang bocor dan dimuat di laman
WikiLeaks. Bahkan, media massa Australia juga menambah kalimat yang mendiskreditkan Presiden Republik Indonesia dan menulis judul "
Yudhoyono Abused Power".
"Perlu waktu tiga bulan dari pendaftaran gugatan sampai sidang perdana mengingat domisili
The Age dan
Sidney Morning Herald yang di luar negeri, jadi harus lewat Deplu dan Konjen RI di sana," terang Jurubicara SPR, Habiburokhman, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 16/6).
Dia menegaskan, gugatan tetap relevan karena para tergugat sudah jelas bersalah namun sama sekali tidak pernah minta maaf. Dengan demikian hingga saat ini nama baik presiden SBY tetap tercoreng dan belum dipulihkan.
[ald]
BERITA TERKAIT: