YUDHOYONO ABUSED POWER

Nama SBY Masih Cemar...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 16 Juni 2011, 17:02 WIB
Nama SBY Masih Cemar...
ilustrasi/rmol
RMOL. Gugatan class action Serikat Pengacara Rakyat (SPR) terhadap The Age Company Ltd. (tergugat I), The Sydney Morning Herald (tergugat II) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (tergugat III) akan menjalani sidang perdana pada Selasa pekan depan (21/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada 20 Maret lampau, SPR telah mengultimatum dua media Australia itu agar meminta maaf dalam waktu 7x24 jam kepada seluruh rakyat Indonesia secara resmi dan tertulis yang dimuat di halaman pertama media massa tersebut selama tiga hari berturut-turut. Tapi karena tuntutan itu tidak dipenuhi maka gugatan akan dilanjutkan ke pengadilan.

Gugatan itu terkait pemberitaan mengenai penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di dua media massa Australia. Hal itu berasal dari kawat diplomatik Kedubes AS yang bocor dan dimuat di laman WikiLeaks. Bahkan, media massa Australia juga menambah kalimat yang mendiskreditkan Presiden Republik Indonesia dan menulis judul "Yudhoyono Abused Power".

"Perlu waktu tiga bulan dari pendaftaran gugatan sampai sidang perdana mengingat domisili The Age dan Sidney Morning Herald yang di luar negeri, jadi harus lewat Deplu dan Konjen RI di sana," terang Jurubicara SPR, Habiburokhman, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 16/6).

Dia menegaskan, gugatan tetap relevan karena para tergugat sudah jelas bersalah namun sama sekali tidak pernah minta maaf. Dengan demikian hingga saat ini nama baik presiden SBY tetap tercoreng dan belum dipulihkan.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA