Abu Bakar Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 16 Juni 2011, 13:54 WIB
Abu Bakar Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara
abu bakar baasyir/ist
RMOL. Tokoh kharismatik Islam Indonesia, Abu Bakar Baasyir, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus keterlibatan pelatihan militer di Aceh. Sidang berjalan selama lima jam sejak pukul 09.00 WIB tadi.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu seumur hidup karena terlibat dalam terorisme. Mendengar vonis majelis hakim yang dibacakan
Ketua Hakim, Harry Swantoro, para pengacara Baasyir langsung menyatakan banding.

"Haram bagi saya menerima vonis tersebut karena sama sekali tidak menggunakan syariat Islam," ucap Baasyir menanggapi vonisnya di hadapan hakim PN Jaksel, Kamis (16/6).

Sebelumnya, majelis hakim menjelaskan, dakwaan primer terkait pengadaan senjata api pelatihan militer di Aceh tidak terbukti. Selain itu, faktor usia Baasyir (72) menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA