Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu seumur hidup karena terlibat dalam terorisme. Mendengar vonis majelis hakim yang dibacakan
Ketua Hakim, Harry Swantoro, para pengacara Baasyir langsung menyatakan banding.
"Haram bagi saya menerima vonis tersebut karena sama sekali tidak menggunakan syariat Islam," ucap Baasyir menanggapi vonisnya di hadapan hakim PN Jaksel, Kamis (16/6).
Sebelumnya, majelis hakim menjelaskan, dakwaan primer terkait pengadaan senjata api pelatihan militer di Aceh tidak terbukti. Selain itu, faktor usia Baasyir (72) menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: