Menurut Jurubicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, putusan MA tersebut menyatakan bahwa perijinan gereja adalah sah. Namun Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
Karena sikap Walikota itu, GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.
Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pengujian terhadap Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-OTKP perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 10 Desember 2010. Putusan tersebut adalah merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.
Bagian kedua yang penting dari jawaban MA adalah, demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jelas bahwa Mahkamah Agung pun menilai hingga saat ini belum ada pelaksanaan putusan MA tertanggal 9 Desember 2010. Tapi, Pemkot Bogor menerbitkan SK Walikota nomor 503.45-135 tahun 2011 per tanggal 8 Maret 2011 yang kemudian langsung diikuti dengan SK lainnya dari Walikota tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB sah gereja secara permanen," terang Bona dalam pernyataan yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (15/6).
Fatwa Mahkamah Agung, lanjut Bona, adalah penting sebagai sebuah panduan hukum yang mengikat secara moral da sebagai sarana penjelas serta pertimbangan hukum untuk memperkuat sistem hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.
"Gereja sekali lagi mengajak Pemkot Bogor, dan lebih khususnya lagi Walikota Diani Budiarto, agar segera mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: