"Seharusnya dengan rampungnya pemeriksaan kasus pidana umum Depo BBM Balaraja alias P21, maka Pertamina harus selamatkan US$ 6,4 juta dari PWS yang terlanjur dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2009, padahal sertifikat tanah nomor 32 sebagai dasar ganti rugi itu bodong," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, saat dihubungi wartawan (Senin, 13/6), terkait proses hukum proyek Depo Balaraja, Tangerang milik Pertamina di Kejaksaan Agung yang sudah P21.
Menurut politisi Golkar ini, rampungnya berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sandiaga Uno kepada Edward Soeryadjaya bisa menjadi "pintu masuk" Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut pidana korupsinya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang menyatakan bahwa Pertamina harus segera meminta kembali uang yang telah dibayar kepada PT PWS sebesar US$ 6,4 juta karena dengan rampungnya berkas pidana umum (P21) yaitu dugaan unsur penipuan, maka kuat ada dugaan korupsi oleh oknum Pertamina.
"Uang yang terlanjur dibayar Pertamina kepada PT PWS harus diminta kembali. Namun patut dicatat, kalaupun berhasil menyelamatkan uang tersebut, unsur pidananya tidak hilang, sehingga aktor-aktor di belakangnya baik dari oknum Pertamina maupun PT PWS harus ditangkap" tegas Satya Widya Yudha.
Sebelumnya, sumber di Kejaksaan Agung, menyatakan, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sandiaga Uno kepada Edward Soeryadjaya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pengambilan keputusan ini menarik perhatian DPR dan aktivis anti korupsi karena menurut sumber di kejaksaan tersebut, langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arief hari Kamis 9 Juni lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: