Hari Sasangka dilaporkan ke Komisi Yudisial gara-gara diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menangani perkara Anand Khrisna.
Berdasarkan laporan tim kuasa hukum Anand Khrisna, HumÂphÂrey Djemat bahwa Hari Sasangka diÂduga menunjukkan sikap keÂberÂpihakan. Sebab, sering meÂlaÂkukan pertemuan dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng.
Laporan ini direspons KY. Menurut Ketua Bidang PengÂawasÂan dan Investigasi KY SuÂparÂman Marzuki, pihaknya seÂcepatnya menindaklanjuti laÂporan tersebut.
‘’Apabila benar, ini merupakan pelanggaran kode etik hakim dan perilaku yang meÂrendahkan kehormatan, harkat, dan martabat hakim,†tegasnya.
Sebelum KY melakukan peÂmangÂgilan, Hari Sasangka sudah dipindah ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, pergantian itu tidak ada kaitannya dengan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menimpa Hari SaÂsangÂka.
Sebelum keputusan pergantian itu dikeluarkan, majelis hakim perkara itu adalah Hari Sasangka (Ketua), Subyantoro dan Didik Setyo Handono (anggota).
Tapi kini diganti oleh Albertina Ho (Ketua), Muhammad Razzad dan Suko Harsono (anggota).
Menanggapi pergantian itu, Albertina Ho mengatakan, peneÂtapÂan dirinya sebagai Ketua MaÂjelis Hakim perkara Anand KhrisÂma hari Rabu (8/6) pagi.
“Saya baru terima tadi pagi (keÂmarin). Belum saya baca berÂkas perkaranya. Saya baru dapat laÂporan dari panitera pengganti. Kami akan mempelajari berkas perkaranya,†ungkap bekas Ketua Majelis Hakim perkara Gayus TamÂbunan ini.
Berikut kutipan selengkapnya;Bagaimana tanggapan Anda atas pelimpahan perkara Anand Khrisna?Begini, saya ini adalah hakim yang wajib menerima penetapan pelimpahan perkara dari yang berwenang.
Saya ingin menekankan bahÂwa undang-undang mengatur bahÂwa hakim tidak boleh meÂnolak perÂkara yang diberikan. Untuk itu saÂya meÂnerima saja dan saya akan peÂriksa. Itu saja, saÂngat seÂderhana kok.
Bukannya keputusan itu mendadak?Saya tidak tahu apakah itu menÂdadak atau sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Tetapi yang jelas saya biasa saja dengan penetapan ini. Tidak ada yang perlu diributÂkan. Sebab, selama ini kita beÂkerÂja seperti itu. Misalnya seÂhari bisa datang banyak berkas secara mendadak. Kami mengÂangÂgapnya tidak masalah karena itu sudah menjadi tugas.
Apa pergantian ini terkait deÂngan pelaporan dugaan pelangÂgarÂan kode etik hakim?Mengenai latar belakangnya apaÂkah terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menimpa Pak Hari, saya tiÂdak tahu menahu. Saya hanya diÂtunjuk untuk menggantikan maÂjelis hakim yang lalu, itu saja. MeÂngenai motifnya saya tidak meÂngerti secara detail.
Kenapa Anda yang ditunjuk?Saya juga tidak tahu menahu. Sebab, penunjukan itu baru tadi pagi (Rabu 8/6). Karena yang tahu mengenai alasannya adalah orang yang melimpahkan, saya sebagai hakim tidak tahu.
Kalau menurut anda apa perÂtimbangannya?Ya, saya tidak tahu persis. MungÂkin pertimbangannya seÂperti yang ada di surat penetapan yang saya bacakan di persidangan.
Apa itu? Pertama, Pak Hari Sasangka menjadi Hakim Tinggi Ambon. Maka untuk melanjutkan pemeÂrikÂsaan perkara dimaksud, perlu diÂtunjuk Majelis Hakim yang baÂru untuk memeriksa dan mengÂadili perkara yang dimaksud.
Kedua, adanya pelaporan dari KoÂmunitas Pecinta Anand AshÂram (KPAA) tertanggal 7 Juni 2011, maka untuk objektifitas perkara perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru.
Apa yang akan Anda lakukan ke depan?Tadi setelah mendengar penÂdaÂpat dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, maka Majelis Hakim akan mempelajari berkas perÂkara.
Kami juga akan meÂnenÂtukan keputusan apakah semua saksi akan diperiksa kembali, atau sebagian saja yang diperiksa atau mungkin tidak sama sekali.
Apa itu saja?Kami juga menentukan keÂpuÂtusan apakah akan langsung meÂlanÂjutkan tuntutan atau ada beÂberapa saksi yang akan dipanggil. Nanti kita lihat ke depan.
Untuk sementara tadi sidang kami tunda selama seminggu, diÂlanjutkan kembali Rabu 15 Juni 2011 dengan pertimbangan memÂberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memÂpeÂlajari berkas-berkas perkara.
[rm]
BERITA TERKAIT: