Mendagri Didesak Aktifkan Kembali Agusrin Najamuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 07 Juni 2011, 19:42 WIB
Mendagri Didesak Aktifkan Kembali Agusrin Najamuddin
Gamawan F/ist
RMOL. Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) dan Forum Solidaritas untuk Keadilan berunjuk rasa di depan pintu gerbang Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (Selasa 7/6).

Mereka menuntut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengaktifkan kembali Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin lantaran telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 24 Mei lalu.

Koordinator aksi Forum Solidaritas untuk Keadilan, Cupi Risman mengatakan, sesuai pasal 244 KUHAP sesungguhnya tidak ada celah lagi bagi kejaksaan untuk mengajukan banding bahkan kasasi atas putus bebas murni terhadap Agusrin M Najamuddin. Pasal 244 KUHAP menyatakan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

“Kami mendesak Mendagri untuk segera mengaktifkan kembali Gubernur Bengkulu
Agusrin, pasal 244 KUHP sudah jelas menyatakan seseorang yang dinyatakan bebas murni maka tidak ada banding dan kasasi, kami minta semua pihak termasuk lawan-lawan politik menghormati hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Cupi
Risman.

Hal senada dikatakan koordinator aksi GRPK lainnya, Ale Sangadji. Dia mengatakan Mendagri perlu segera mengaktifkan kembali Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu sesuai PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasalnya, penzaliman terhadap Agusrin sudah sangat keterlaluan dan terkesan sangat terorganisir dan sistematis. Secara hukum, Agusrin jelas sudah dinyatakan bebas murni dan tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan.

“Kami minta semua pihak menghormati semua proses hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat ini,” katanya.

Sebelumnya, pasca putusan bebas PN Jakarta Pusat terhadap Agusrin, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan melayangkan kasasi ke MA. JPU hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim 24 Mei lalu. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA