"Saya ditahan juga bagian dari resiko," ucap Agus di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, (Rabu, 1/6).
Agus merasa tak masalah dengan tuntutan itu meskipun dirinya yang pertama kali melaporkan suap cek pelawat untuk pemenangan Miranda S Goeltom tersebut kepada KPK. Agus juga sudah mengembalikan uang suap tersebut kepada KPK.
"Yang punya wewenang menuntut jaksa. Pasti (jaksa) sudah ada pertimbangan," demikian Agus.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.