MIRANDAGATE

Agus Condro Pasrah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 01 Juni 2011, 15:15 WIB
Agus Condro Pasrah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
agus condro/ist
RMOL. Agus Condro pasrah menerima tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Agus menganggap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap cek pelawat tersebut bagian dari resiko yang harus diterimanya.

"Saya ditahan juga bagian dari resiko," ucap Agus di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, (Rabu, 1/6).

Agus merasa tak masalah dengan tuntutan itu meskipun dirinya yang pertama kali melaporkan suap cek pelawat untuk pemenangan Miranda S Goeltom tersebut kepada KPK. Agus juga sudah mengembalikan uang suap tersebut kepada KPK.

"Yang punya wewenang menuntut jaksa. Pasti (jaksa) sudah ada pertimbangan," demikian Agus. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA