Tuntutan hukuman bagi Agus Condro lebih ringan dibanding tuntutan tiga tersangka Mirandagate asal PDI Perjuangan lainnya, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima. Max Moein dan Rusaman Lumartoruan dituntut pidana 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara Milliem Tutuarima dituntut dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Rabu, 1/6).
Jaksa punya pertimbangan keringanan bagi Agus Condro. Selain belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK, Agus juga berjasa menjadi
whistle blower kasus ini.
"Hal yang memberatkan Agus tidak ada," sambung Riyono.
Hal ini berbeda dengan Max dan Rusman yang dianggap tidak pernah menyesali perbuatannya. Mereka berdua juga tidak berniat mengembalikan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan mereka ke negara melalui KPK. Karenanya majelis hakim Tipikor diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan uang dan barang senilai Rp 500 juta.
"Yang ada pada para terdakwa dan keluarganya," demikian Riyono.
[yan]