Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, hingÂga Jumat sore (27/5), pihak Interpol sama sekali belum diÂminÂta KPK membantu meÂmuÂlangÂkan Nunun ke Indonesia. Sehingga, piÂhaknya saat ini beÂlum bisa berbuat banyak untuk memecahkan maÂsalah itu. “Kami hanya menunggu permintaan KPK,†katanya ketika dihubungi pada Jumat lalu.
Sebelumnya, Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo membeberkan empat skenario yang akan ditempuh KPK untuk meÂmulangkan Nunun ke IndoÂneÂsia. Dua diantaranya adalah meÂminta bantuan Interpol (di IndoÂneÂsia sekretariatnya di Mabes Polri) dan mengajukan pencabuÂtan paspor Nunun kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sejauh ini, baru pencabutan paspor Nunun yang terlaksana.
Menurut Boy, Mabes Polri perÂlu penjelasan KPK untuk proses pemulangan Nunun, meski sudah ada kerjasama antara Polri deÂngan KPK. Soalnya, Mabes Polri tidak ingin mencampuri tugas KPK, kecuali dimintai bantuan. “Kami tidak bisa berbuat banyak, karena kami menghormati petuÂgas atau institusi KPK,†ucapnya.
Bekas Kabid Humas Polda MetÂro Jaya ini, mengaku tidak ada konflik kepentingan Polri jika diminta membantu KPK, kenÂdati Nunun ialah istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun. “Kami menÂjunÂjung tinggi proÂfesionalisme,†katanya.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂngaÂkui, pihaknya hingga Jumat lalu belum mengirim surat perÂminÂtaan kepada Interpol yang sekÂreÂtariatnya di Indonesia berada di Mabes Polri, untuk memuÂlangÂkan Nunun ke Indonesia. “BeÂlum, tapi upaya pemanggilan dan pemulangan dari luar itu tetap diÂlakukan,†ujarnya.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan Nunun sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada Senin 23 Mei lalu dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, kerja sama KPK dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM sudah dilakukan. KPK juga terus melakukan diplomasi dengan Singapura. “Agar Nunun bisa memberikan testimoni sesuai dengan fakta. Itu juga meÂriÂnganÂkan bebannya,†katanya.
Selain itu, menurut Johan, KPK juga ingin mengetahui peÂnyakit apa sebenarnya yang diÂdeÂrita Nunun, hingga yang berÂsangÂkutan hanya sekali memenuhi panggilan KPK dalam kasus duÂgaan aliran cek pelawat. Itu pun saat kasus ini masih di tingkat penyelidikan. “Kan KPK sejak lama memang ingin ada second opinion mengenai penyakitnya Bu Nunun,†ujarnya.
Pengacara Nunun, Partahi SiÂhombing menyesalkan sikap KPK yang menurutnya, tidak perÂnah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan keluarga dalam upaya mendatangkan Nunun. Dia menÂcontohkan tidak adanya pembÂeÂriÂtaÂhuan tentang penetapan klienÂnya sebagai tersangka. “Selain itu, soal pencabutan paspor,†ujarnya.
Partahi mengatakan, Nunun suÂdah lama menderita sakit lupa ingaÂtan masa lalu dan dalam keÂadaan tidak mampu. “Silakan tanya ke dokÂter yang meÂnaÂngani,†ucapnya.
Ihwal keberadaan Nunun di Singapura, Partahi mengatakan seÂÂharusnya KPK telah mengeÂtaÂhuiÂÂnya. Sebab, hal tersebut perÂnah disampaikan ketika Nunun menjalani pengobatan tersebut. Adapun ketika dimintai bantuan KPK untuk menghadirkan Nunun ke Indonesia, Partahi berdalih, tergantung pada tim dokter yang menanganinya, apakah diizinkan pulang karena masih dalam peraÂwatan. “Sampai sekarang KPK juga tidak pernah bersurat ke keÂluarga, kepada pengacara untuk meminta itu,†ujarnya.
Sementara itu, pengacara NuÂnun lainnya, Ina Rachman menuÂding KPK memperlakukan klienÂnya seperti teroris. Pasalnya, beÂlum ada surat penetapan tersangÂka resmi yang diterima pihak kuasa hukum maupun keluarga. Selain itu, KPK dinilai terlalu berÂÂlebihan dengan menguÂmumÂkan akan bekerja sama dengan pihak Interpol.
Ina menyatakan kesiapan unÂtuk menghadapi KPK apabila kliennya dapat dihadirkan di lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu. “Sebagai kuasa hukumnya saya siap menghadapi KPK,†katanya.
Ketimbang Jadi DPO Mendingan PulangHerman Hery, Anggota Komisi III DPR Upaya KPK yang akan berÂkoordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol dalam mengÂhaÂdirÂkan tersangka Nunun NurÂbaeÂti ke Indonesia menjadi saÂlah satu langkah strategis.
DeÂngan langkah tersebut, naÂma terÂsangka bakal masuk dafÂtar pencarian orang (DPO). SeÂlain itu, sesuai kelaziman yang ada, Interpol pun akan meninÂdakÂÂÂÂlanÂjuti hal ini dengan meÂnyeÂbarkan red notice ke negara-neÂgaÂra seÂsama anggota Interpol lainnya.
Menurut anggota Komisi III DPR Herman Hery, langkah KPK pasca mengajukan permoÂhoÂnan pencabutan paspor NuÂnun pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) bisa ditindaklanjuti deÂngan upaÂya koordinasi bersama jajaran SeÂkretariat NCB InterÂpol Indonesia.
Namun, menurutnya, koorÂdiÂnasi dengan Interpol ini henÂdakÂnya dilakukan jika terÂsangÂka benar-benar tidak menunÂjukkan itikad baik untuk menÂdatangi KPK.
“Setelah sejumlah langÂkah yang dilakukan tidak meÂnemukan hasil maksimal, koorÂdinasi dengan Interpol bisa diÂlaÂkukan,†ujarnya.
Karena pada dasarnya, samÂbung politisi PDIP ini, koorÂdiÂnaÂsi dengan Interpol di satu sisi menjadi hal yang positif bagi KPK. Tapi di sisi lain, lanjutÂnya, akan memberi dampak buÂruk bagi nama baik tersangka dan keluarganya.
Atas hal itu, ia menyarankan agar pihak terÂsangÂka melalui keluarga mauÂpun pengacaranya bisa lebih proaktif untuk meÂmuÂlangkan NuÂnun ke Indonesia. Ia pun meminta agar upaya memÂbawa pulang Nunun dari Singapura dilaksanakan dengan cara yang pernah diterapkan saat menyeret Gayus dari NeÂgara Kepala Singa itu.
Artinya, jelas dia, konsolidasi antar aparat berwajib dan KeÂmentrian Luar Negeri (KeÂmenÂlu) Indonesia dengan otoritas Singapura sangat diperlukan. “Mesti ada lobi-lobi tingkat tingÂgi antar negara,†ujarnya.
Baru setelah upaya lobi tingÂkat tinggi tersebut tak meÂneÂmuÂkan hasil yang maksimal, upaya koordinasi dengan Interpol bisa diintensifkan.
“Sekarang ini keÂpuÂlangan Nunun sangat berÂganÂtung pada kemauannya menaati hukum di sini,†tandas anggota Fraksi PDIP ini.
Menurutnya, alasan sakit atau menjalani pengobatan seÂcara intensif di Singapura henÂdakÂnya tidak dijadikan dalih unÂtuk menghindari persoalan huÂkum yang menyeret nama NuÂnun, maupun pihak-pihak lainnya.
Sarankan KPK Cepat Minta Bantuan InterpolJusuf Rizal, Ketua LSM LIRAKetua LSM Lumbung InforÂmasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal meminta KPK segera meÂmuÂlangkan Nunun Nurbaeti ke InÂdonesia pasca penetapan Nunun sebagai tersangka kasus suap peÂmilihan Deputi GuberÂnur SeÂnior BI Miranda GoelÂtom. Soalnya, dalam hal meÂneÂtapkan Nunun sebagai tersangÂka saja, lembaga superbodi itu terkesan lamban.
Lantaran itu, Jusuf berharap KPK segera mengirimkan surat ke Interpol melalui Mabes Polri guna mempermudah proses pemulangan istri anggota DPR dari PKS itu. “Kita tidak mau kecolongan dua kali. SeceÂpatÂnya mereka realisasikan renÂcana itu, jangan ada penundaan lagi,†katanya.
Jusuf menilai, penarikan pasÂpor Nunun sudah tepat. MeÂnuÂrutÂnya, langkah tersebut bisa mempersempit ruang gerak NuÂnun yang disebut-sebut berada di Singapura.
“Kalau memang benar dia berada di Singapura, berarti suÂdah selangkah upaya yang diÂlakukan KPK. Tinggal keÂbeÂranian KPK saja menÂjemÂputÂnya,†tandasnya.
Jusuf menambahkan, ketiaÂdaÂan perjanjian esktradisi antara peÂmerintah Indonesia dengan Singapura membuat tersangka merasa aman berlindung di Negeri Singa itu.
“Selama ini kita tidak berÂdaya dalam hal yang satu ini. KaÂlau kita benar-benar serius, meÂngapa kita tidak bisa dan berani menekan SiÂngaÂpura unÂtuk bekerjasama dalam meÂmuÂlangkan koruptor,†ucapnya.
Dia juga mengimbau agar Adang Daradjatun selaku suami menyarankan istrinya unÂtuk kooÂperatif pulang dan meÂngiÂkuti proses hukum di InÂdonesia. Adang yang kini duÂduk di KoÂmisi Hukum DPR, haÂrapnya, memberi contoh keÂpada masyaÂraÂkat agar meÂnaati proses hukum.
Meski begitu, Jusuf engan berÂkomentar ketika ditanya meÂngenai kondisi Nunun yang dikabarkan menderita penyakit lupa ingatan. Menurutnya, maÂsalah kesehatan sebaiknya diÂserahkan kepada ahlinya. TeÂtapi, Jusuf mengharapkan KPK membuat second opinion untuk kondisi kesehatan Nunun. “Jadi, keterangannya cover both side. Tak hanya menganÂdalÂÂkan keterangan dokter priÂbadi Nunun,†ucapnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: