"Tolong jangan hanya melihat studi banding anggota DPR. Itu kecil. Studi banding itu terjadi di semua cabang kekuasaan. Hakim juga studi banding, tapi tidak masuk di koran, bupati, gubernur juga studi banding. Semua pimpinan lembaga studi banding," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam diskusi
Partai Politik Menggerogoti Anggaran Negara, di Rumah Perubahan, kompleks Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat (Senin, 30/5).
Apa yang ia sampaikan itu berdasarkan informasi pada tahun 2006 yang disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Mesir. Saat itu, terang Jimly, dia mendapat undangan khusus dari Ketua MK Mesir untuk mempresentasikan gagasannya tentang perlunya forum MK antarsesama anggota Organisasi Konferensi Islam.
"Saya siap-siap mau berangkat tahun 2006. Tiba-tiba duta besar kita kirim surat melalui Menlu. Sarannya, tidak usah saja Bapak ke pergi ke Mesir," kata Jimly pada diskusi yang juga dihadiri aktivis ICW Abdullah Dahlan, pengurus Nasdem Ferry Mursidan Baldan, dan aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi.
Sang Dubes menyarankan Jimly mengurungkan niatnya, karena ternyata setiap pekan dalam tiga tahun terakhir (sebelum tahun 2006), ada pejabat negara yang mengadakan kunjungan kerja pergi ke Mesir.
"Ketua MPR, Wakil Ketua MPR, Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Ketua DPD, Wakil Ketua DPD, gubernur, menteri, walikota dari seluruh Indonesia. Rupanya di Mesir itu ada yang top ingin dilihat, yaitu piramida," terangnya.
Karena seringnya pejabat negara berkunjung ke Mesir, terang Jimly dengan mengutip sang Dubes, di negara itu, pejabat negara Indonesia kurang dihormati. Makanya, karena Ketua MK merupakan lembaga yang terhormat, sang Dubes menyarankan agar Jimly tak berkunjung ke Mesir, meski itu adalah undangan resmi.
Pada kesempatan itu, Jimly menerangkan, selama menjabat sebagai Ketua MK, lima tahun, dia hanya tiga kali ke luar negeri dalam memenuhi undangan. Padahal, katanya, setiap bulan dirinya mendapatkan undangan. Dia hanya memprioritaskan undangan yang penting. Sedangkan undangan yang lain, ia serahkan ke hakim MK lainnya.
Jimly mengatakan itu dalam konteks korupsi politik. Menurutnya, studi banding itu hanya dilakukan oleh staf. Kalau pejabat negara, atau anggota DPR menggelar studi banding dengan menggunakan uang negara, itu juga masuk dalam kategori korupsi politik.
[zul]
BERITA TERKAIT: