Stop Pejabat yang Narsis Lewat Iklan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 30 Mei 2011, 17:36 WIB
Stop Pejabat yang Narsis Lewat Iklan
RMOL. Korupsi politik memang belum diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Meski begitu, tak hanya negara yang dinilai tidak layak mendanani partai, tapi juga pejabat negara tak boleh menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

"Itu memang belum masuk dalam defenisi. Tapi ini dalam praktik bisa kita kembangkan. Misalnya, iklan-iklan (pejabat negara). Itu bisa dites apakah itu berkaitan dengan tugas institusi atau untuk kepentingan pribadi," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam diskusi Partai Politik Menggerogoti Anggaran Negara, di Rumah Perubahan, kompleks Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat (Senin, 30/5).

Menurut Jimly, sesuatu hal yang memang harus dikerjakan oleh seorang pejabat negara, tak perlu diiklankan lewat baliho atau sejenisnya. Apalagi kalau iklan itu hanya untuk ucapan selamat kepada seseorang.

"Kalau itu pakai anggaran, itu kan koruspi politik juga. Korupsi politik sama bahayanya dengan korupsi ekonomi. Ekonomi itu menambah kekayaan. Kalau politik itu untuk menambah kekuasaan, kursi. Jadi dampaknya sama saja. Nanti orang punya kekuasaan memudahkan mendapatkan ekonomi," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA