Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar ada calon presiden dari kalangan independen.
"Supaya (partai) tidak kuasa sendiri dan agar (partai) mawas diri," kata Jimly dalam diskusi
Partai politik Menggerogoti Anggaran Negara, di Rumah Perubahan, kompleks Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat (Senin, 30/5).
Selain Jimly, hadir sebagai pembicara, aktivis ICW Abdullah Dahlan, pengurus Nasdem Ferry Mursidan Baldan, dan aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi.
Jimly sendiri menduga meski calon independen diperbolehkan maju dalam pemilihan presiden, namun tidak akan menang. Hal yang sama juga terjadi di Amerika Serikat. Di negara Paman Sam itu, capres independen diperbolehkan, tapi tidak pernah menang.
"Peluang (capres independen) ini jangan ditutup. Sebagai perimbangan (kepada partai)," katanya.
Menurut Jimly, keberadan capres independen tidak melanggar UUD 1945. Dalam UUD hanya disebutkan bahwa calon presiden diajukan partai dan gabungan partai. Karena tidak ada larangan, berarti boleh ada capres independen. Makanya, untuk bisa mengajukan capres independen tak perlu mengamandemen UUD 1945, cukup membuat undang-undang yang mengatur hal tersebut.
[yan]
BERITA TERKAIT: