Jimly Asshiddiqie: Capres Independen Tak Langgar UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 30 Mei 2011, 13:10 WIB
Jimly Asshiddiqie: Capres Independen Tak Langgar UUD 1945
jimly/ist
RMOL. Saat ini partai politik cukup berkuasa dalam menentukan siapa yang akan jadi pemimpin nasional. Tak hanya itu, parpol juga berjalan tanpa ada yang mengawasi.

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar ada calon presiden dari kalangan independen.

"Supaya (partai) tidak kuasa sendiri dan agar (partai) mawas diri," kata Jimly dalam diskusi Partai politik Menggerogoti Anggaran Negara, di Rumah Perubahan, kompleks Duta Merlin, Harmoni, Jakarta Pusat (Senin, 30/5).

Selain Jimly, hadir sebagai pembicara, aktivis ICW Abdullah Dahlan, pengurus Nasdem Ferry Mursidan Baldan, dan aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi.

Jimly sendiri menduga meski calon independen diperbolehkan maju dalam pemilihan presiden, namun tidak akan menang. Hal yang sama juga terjadi di Amerika Serikat. Di negara Paman Sam itu, capres independen diperbolehkan, tapi tidak pernah menang.

"Peluang (capres independen) ini jangan ditutup. Sebagai perimbangan (kepada partai)," katanya.

Menurut Jimly, keberadan capres independen tidak melanggar UUD 1945. Dalam UUD hanya disebutkan bahwa calon presiden diajukan partai dan gabungan partai. Karena tidak ada larangan, berarti boleh ada capres independen. Makanya, untuk bisa mengajukan capres independen tak perlu mengamandemen UUD 1945, cukup membuat undang-undang yang mengatur hal tersebut. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA