Demikian dikatakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, di ruangannya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 27/5).
Kata Nudirman, 11 kasus pelanggaran kode etik itu termasuk anggota DPR yang saat ini sedang menyandang status terdakwa dan terpidana dalam kasus tertentu. Namun, Nudirman tidak membeberkan secara detail. Dia tidak menyangkal bahwa BK menyiapkan sanksi pemecatan terhadap salah seorangnya.
"Ada, lengkapnya tunggu saja-lah," kata politisi Golkar ini.
Nudirman menambahkan, 11 kasus pelanggaran kode etik itu tidak diumumkan secara bersamaan. Tapi akan akan diumumkan secara bertahap pada setiap Paripurna. Alasannya, hanya soal teknis administrasi Sekretariat Jenderal DPR.
[ald]
BERITA TERKAIT: