LPSK mengklaim telah mengutus staf ahli bidang Perlindungan, Basuki Haryono sebagai perwakilannya untuk memberi kesaksian meringankan bagi Agus Condro pada sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (26/5) kemarin.
"Atas ketidakdatangan yang bersangkutan (Basuki Haryono) LPSK segera akan mengambil tindakan strategis lanjutan. Ini dilakukan dalam upaya pemberian perlindungan terhadap Agus. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada majelis hakim," ujar Jurubicara LPSK, Maharani Sitishopia dalam pesan singkat, (Jumat, 27/5).
Maharani juga membantah jika LPSK disebut sudah tidak mengindahkan keputusan mereka dalam memberi perlindungan bagi Agus Condro. "LPSK tentunya juga akan berkomitmen terhadap keputusan pemberian perlindungan terhadap Agus Condro," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Agus Condro mempertanyakaan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui pengacaranya, Tina Taher, LPSK dinilai plintat plintut karena tidak hadir sebagai saksi meringangkan bagi Agus Condro. Berkali-kali LPSK menyatakan kesediaannya tapi berkali-kali juga pihak LPSK tidak memenuhinya. Sampai pada persidangan Agus terakhir, Kamis (26/5) kemarin, perwakilan LPSK tak ada yang hadir.
[arp]