"Larangan bepergian keluar negeri ada tiga orang. Pertama Muhammad Nazaruddin, kedua Yulianis, ketiga Oktarina Furi," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat 27/5).
Pencegahan terhadap Nazaruddin, Yulianis dan Oktarina Furi dilakukan sejak Selasa (24/5). Sama seperti surat cegah yang dikeluarkan untuk Muhammad Nazaruddin, Yulianis dan Oktariana juga dicegah untuk kepentingan pengembangan kasus suap Sesmenpora.
Siapakah Yulianis? Yulianis merupakan seorang pegawai yang berkantor di gedung Tower Permai, kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia disebut-sebut sebagai anak buah Muhammad Nazaruddin.
Mantan pengacara Rosa, Kamaruddin Simanjuntak pernah mengungkap kalau Yulianis menyaksikan serah terima jatah dari PT Duta Graha Indah Tbk ke Nazaruddin. Di lantai 3 gedung Tower Permai, Yulianis menemani istri Nazaruddin, Neneng, menerima Rp 25 miliar fee dari PT DGI. Sementara lantai III sendiri diketahui sebagai tempat Neneng berkantor.
[wid]
BERITA TERKAIT: