Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin usai menerima kunjungan Mahfud dan Janedjri di gedung KPK, Jakarta, (Selasa petang, 24/5).
"Pak Mahfud MD dengan Sekjennya menyatakan bahwa sesaat setelah diterima, uang itu berusaha dikembalikan," kata Jasin.
Jasin menambahkan, pihak Nazaruddin, seperti yang disampaikan Mahfud, tidak menyebutkan motif pemberian uang senilai 120 ribu Dolar Singapura ke Sekjen MK.
"Jadi motifnya itu, tidak dia (Nazaruddin) ceritakan. Saat Sekjen MK bertanya dalam rangka apa, dia (Nazaruddin) jawab diterima saja sebagai tanda persahabatan," kata Jasin mengulang keterangan Mahfud.
[wid]
BERITA TERKAIT: