Pemerintah, Mana Pansel Pimpinan KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 24 Mei 2011, 17:27 WIB
Pemerintah, Mana Pansel Pimpinan KPK?
istimewa
RMOL. Pada tanggal 19 Desember 2011 masa jabatan Pimpinan Komisi KPK periode 2007-2011 akan berakhir. Jika merujuk pada Pasal 30 UU 30/2002 tentang KPK, tahapan perekrutan pimpinan KPK didahului dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Pemerintah, fit and proper test di DPR, dan terakhir penetapan oleh Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh rangkaian proses pembentukan Pansel dan perekrutan pimpinan KPK secara ideal membutuhkan waktu kurang lebih tujuh bulan. Maka, seharusnya saat ini pemerintah sudah mulai melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan KPK periode 2012-2016. Paling tidak pada tanggal 13 Mei 2011, proses pendaftaran calon pimpinan KPK seharusnya telah dibuka. Dengan demikian, terhitung sejak hari ini pembukaan pendaftaran calon pimpinan KPK sudah terlambat 11 hari.

Faktanya, hingga hari ini Pansel saja belum dibentuk pemerintah. Proses yang lambat ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak pada durasi tahapan seleksi secara keseluruhan yang semakin singkat.

Para aktivis LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melihat hal tersebut akan mengurangi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi, baik dalam memberikan usulan calon, ataupun menyampaikan rekam jejak dari calon anggota KPK yang akan diseleksi. Keterlambatan pemerintah merupakan cerminan ketidakseriusan dalam mengurusi lembaga negara.

Dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka Online (Selasa, 24/5), Koalisi Pemantan Peradilan menegaskan, jika pemerintah tidak segera membentuk Panitia Seleksi maka pemerintah akan mengulangi kesalahan yang sama dalam proses perekrutan pimpinan-pimpinan lembaga negara sebelumnya. Berdasarkan catatan KPP, sudah enam lembaga negara yang terlambat proses perekrutannya. Diantarannya yaitu Komisi Kejaksaan 2006-2010 (seharusnya 2005-2009 jika tidak ada keterlambatan pengangkatan), Komisi Kejaksaan Periode 2010-2014, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Komisi Informasi, Ombudsman, dan yang terbaru adalah keterlambatan perekrutan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2014.

Keterlambatan waktu berdampak pada upaya kematangan memilih calon, secara langsung maupun tidak langsung, karena waktu yang sangat singkat. Hal ini akan
berdampak pula bagi kinerja lembaga negara tersebut.

Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak pemerintah untuk mempercepat pembentukan Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Selain itu, meminta pemerintah agar memilih anggota Pansel yang memiliki integritas yang tinggi serta kompetensi yang disesuaikan dengan kriteria yang akan dipakai dalam melakukan seleksi anggota KPK.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah mengklaim sudah menyeleksi calon Pansel Pimpinan KPK dan sudah diserahkan ke Menko Polhukam oleh Menkum HAM. Hanya saja, nama-nama itu masih dipertimbangkan dan belum boleh dirilis. Presiden SBY berharap Pansel Pimpinan KPK bisa dibentuk akhir bulan Mei 2011.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA