Menanggapi hal itu, Djufri menilai Kamaruddin telah melanggar kode etik advokat. Kamaruddin, katanya, harusnya tidak asal bunyi alias asbun dengan mengumbar pernyataan seputar kliennya karena sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya.
"Dia (Kamaruddin Simanjuntak) harusnya paham kode etik. Jangan sembarangan bicara," tegas Djufri kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 23/5).
Meski begitu, tegas Djufri, semua pihak tidak perlu lagi memperhatikan dan menanggapi klaim-klaim yang disampaikan Kamaruddin. Djufri pun mengaku menanggapi setiap klaim yang diutarakan Kamaruddin sebagai hal tidak ada pentingnya.
"Tidak usah ditanggapi. Capek kita menanggapinya," imbuhnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: