SUAP SESMENPORA

Pengacara Rosa: Kamaruddin Langgar Kode Etik Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 23 Mei 2011, 14:22 WIB
Pengacara Rosa: Kamaruddin Langgar Kode Etik Advokat
Kamaruddin Simanjuntak/ist
RMOL. Silang pendapat antara pengacara Mindo Rosalina Manullang (Rosa), Djufri Taufik dengan mantan pengacara Rosa Kamaruddin Simanjuntak kembali terjadi. Kali ini Kamaruddin menuding Djufri sebagai pengacara kiriman Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin untuk Rosa.

Menanggapi hal itu, Djufri menilai Kamaruddin telah melanggar kode etik advokat. Kamaruddin, katanya, harusnya tidak asal bunyi alias asbun dengan mengumbar pernyataan seputar kliennya karena sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya.

"Dia (Kamaruddin Simanjuntak) harusnya paham kode etik. Jangan sembarangan bicara," tegas Djufri kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 23/5).

Meski begitu, tegas Djufri, semua pihak tidak perlu lagi memperhatikan dan menanggapi klaim-klaim yang disampaikan Kamaruddin. Djufri pun mengaku menanggapi setiap klaim yang diutarakan Kamaruddin sebagai hal tidak ada pentingnya.

"Tidak usah ditanggapi. Capek kita menanggapinya," imbuhnya.[arp]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA