KPK 'Cuek' Tanggapi Kasus Nazaruddin di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 22 Mei 2011, 20:11 WIB
KPK 'Cuek' Tanggapi Kasus Nazaruddin di MK
Muhammad Nazaruddin/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cuek menanggapi kasus pemberian uang 120 ribu dolar Singapura dari Bendahara Umum partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi, Janedri M Gaffar.

KPK tak bisa berbuat banyak lantaran belum menerima laporan pengaduan kasus yang terjadi.

"Yang mau ditindaklanjuti apa? Kan kami belum menerima data dan informasi soal itu," ujar Jurubicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Rakyat Merdeka Online, petang ini (Minggu, 20/5).

KPK, sambung Johan, tak bisa menindaklanjuti secara hukum kasus pemberian uang yang dikirim Nazaruddin dalam dua amplop itu lantaran infromasinya masih sebatas pemberitaan di media. Belum ada yang melaporkannya kepada KPK.

"Itu kan pemberitaan di media. Jadi belum bisa (ditindaklanjuti)," tandasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA