KPK tak bisa berbuat banyak lantaran belum menerima laporan pengaduan kasus yang terjadi.
"Yang mau ditindaklanjuti apa? Kan kami belum menerima data dan informasi soal itu," ujar Jurubicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada
Rakyat Merdeka Online, petang ini (Minggu, 20/5).
KPK, sambung Johan, tak bisa menindaklanjuti secara hukum kasus pemberian uang yang dikirim Nazaruddin dalam dua amplop itu lantaran infromasinya masih sebatas pemberitaan di media. Belum ada yang melaporkannya kepada KPK.
"Itu kan pemberitaan di media. Jadi belum bisa (ditindaklanjuti)," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: