Demikian disampaikan pengacara Wafid Muharam,yang bekas Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga kepada
Rakyat Merdeka Online, (Minggu 22/5).
Pernyataan Wafid melalui pengacaranya itu sekaligus membantah simpang siur pemberitaan yang selama ini muncul kalau tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diterima Wafid dari PT Duta Graha Indah Tbk disebut-sebut sebagai dana talangan untuk pembangunan wisma atlit.
"Anggaran untuk wisma atlit itu sudah selesai (turun), tidak perlu mencari-cari dana talangan lagi. Cek itu untuk kegiatan Kemenpora dan persiapan untuk membayar kegiatan Kemenpora yang lain dan untuk persiapan teknis penyelenggaraan Sea Games seperti bayar official timnas dan wasit," ungkapnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: