Demikian disampaikan pengacara mantan Sesmenpora Wafid Muharam, Erman Umar saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, (Jumat, 20/5).
"Bukan kasus ini (Sea Games) saja Andi menyetujui menggunakan dana talangan. Sebelumnya juga ada pengucuran dana yang menggunakan dana talangan yang disetujui Andi," katanya.
Wafid, kata Erman, sering mencari dana talangan lantaran anggaran dari Kemenkeu telat cair. Bahkan dalam satu kasus, katanya lagi, Kemenkeu pernah menahan anggaran Kemenpora lantaran pembukuan tidak tertata rapi.
"Kemenkeu menahan pencairan dana itu," imbuh Erman.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: