Kejaksaan Agung Bidik Tersangka Lain Kasus PU

Setelah Duga 3 Tersangka Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar

Selasa, 17 Mei 2011, 04:23 WIB
Kejaksaan Agung Bidik Tersangka Lain Kasus PU
Kementrian Pekerjaan Umum (PU)
RMOL.Kasus dugaan mark up, pemalsuan surat dan proyek fiktif pengadaan air dan irigasi terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedikitnya, proyek-proyek yang digarap Kementrian Pekerjaan Umum (PU) di 14 wilayah diteliti jajaran kejaksaan.

Hasil sementara atas penye­lidikan dan penyidikan pada ka­sus dugaan korupsi ini, Kejagung menetapkan satu warga negara Italia, Giovani Gandolfi dan dua pejabat PU sebagai tersangka. “Pe­jabat Pembuat Komitmen Su­mudi Katono dan Pejabat Pem­buat Komitmen Bambang Tur­yono juga ditetapkan sebagai ter­sangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad.

Menurutnya, penelusuran yang dilakukan jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terha­dap proyek irigasi dan pengem­bangan sumber daya air yang ter­sebar di 14 Provinsi sejak ta­hun 2007 hingga 2009 yang menelan anggaran sekitar Rp 27, 73 milyar dan 876.600 Dolar Amerika Serikat ini, masih diintensifkan.

Dua tersangka dari PU ter­se­but, kata Noor, berperan sebagai orang yang memberi­kan perse­tu­juan atas pekerjaan yang dila­ku­kan konsultan.  “Keduanya me­nge­tahui pekerjaan itu tidak beres, namun tetap disetujui. Hal itu bisa dilakukan karena ke­duanya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen,” ujarnya.

Disinggung mengenai dasar penetapan status tersangka ter­hadap Giovani, Noor menyebut, kepala perwakilan perusahaan kon­sultan Italia C Lotti & Asso­ciati itu ditangkap jajaran Ke­ja­gung di Apartemen SCBD kavling 52-53 kamar 7 C, Jakarta, pukul 20.00 WIB Kamis (7/4).

Giovani ditangkap karena jak­sa menemukan data, tersangka diduga melakukan mark up, pe­mal­­suan surat dan proyek fiktif di tiga provinsi dari 14 provinsi yang tertera pada kontrak kerja proyek irigasi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. “Total kerugian negara yang diduga akibat perbuatan Giovani mencapai Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

Namun, lanjut Kapuspenkum, kantor konsultan tempat tersang­ka Giovanni bekerja, C Lotti di Italia bersedia mengembalikan ke­rugian negara kepada pe­me­rintah Indonesia mela­lui Ke­men­terian PU.

Inisiatif tersebut, menurutnya, ditanggapi positif pihak kejak­saan. Tapi, ia bersikukuh, tindak pidana yang dilakukan Giovanni ti­dak bisa terhapus begitu saja. Lan­taran itu, menurut dia, kejak­saan terus mendalami keterli­bat­an rekanan Kementrian PU lain yang terlibat proyek tersebut. “Un­tuk sementara kami menahan Gio­vanni di Rutan Salemba. Ka­mi masih menelusuri dugaan ke­terlibatan pihak lainnya,” tutur­nya.

Sedangkan dua pejabat PU di­jadikan tersangka karena ke­lalaiannya dalam menjalankan proyek tersebut. “Sehingga, ber­dampak pada kerugian negara,” tandasnya.

Jaksa pemeriksa kasus ini, Sihite menambahkan, jajaran Pidsus yang menangani perkara ini sudah mengevaluasi proyek-pro­yek PU yang tersebar di ber­bagai wilayah Tanah Air. “Sudah dilakukan pemeriksaan ke wi­layah-wilayah proyek yang mem­bawahi wilayah kerja di 14 Provinsi,” ujarnya, kemarin.

Namun, dia belum bersedia menjabarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi atas proyek-proyek ter­sebut. “Masih dilakukan pe­me­riksaan mendalam,” alasan­nya.

Menurut Sihite, hasil pemerik­saan jajaran kejaksaan terhadap proyek-proyek itu akan dikla­rifikasi kepada Pejabat Pembuat Ko­mitmen yang telah dijadikan ter­sangka. “Kami akan segara kon­frontir dengan keterangan ter­sangka serta saksi-saksi yang ada.”

Tak tertutup kemungkinan, im­buhnya, hasil penelusuran jajaran Pidsus Kejagung  akan menam­bah daftar tersangka kasus ini.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, menurut Sihite, pihaknya juga telah memeriksa saksi bernama Na­talia Tristanti, Hanafie se­laku Bendahara Proyek, Bam­bang Turyono dan Erwin H.

Sebelumnya, tiga saksi lain yang telah diperiksa adalah Imam Ansori sebagai Kuasa Pengguna Ang­garan tahun 2007-2008, Su­giyanto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran 2008-2010 dan Djaya Murni Warga Dalam sebagai Kua­sa Pengguna Anggaran 2010- 2011. “Hasil pemeriksaannya masih kami analisa,” katanya.

Ketika Warga Italia Jadi Tersangka

Kegiatan Water Resources and Irrigation Project (WISMP) Kementrian Pekerjaan Umum (PU) mengantar konsultan Italia Giovani Gandolfi jadi tersangka kasus ini.

Menurut Kapuspenkum Keja­gung Noor Rochmad, Giovani menjadi konsultan WISMP untuk 14 provinsi di seluruh Indonesia de­ngan total anggaran mencapai Rp 35 miliar. Namun, Giovani diduga menggelembungkan dana kon­sultasi, sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 6,5 miliar untuk tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Kasus yang menyangkut ke­ter­libatan warga asing ini, sam­bung­nya, terkuak saat intelijen Ke­jagung melakukan pemetaan pro­yek tersebut. Intel menemukan pe­kerjaan yang tak sesuai kon­trak. Dari situlah terkuaknya in­dikasi kecurangan tersebut. Noor pun menjelaskan, modus dugaan mark up dana konsultasi yang dila­kukan tersangka itu, dila­kukan dengan cara melaporkan pekerjaan fiktif.

Dari penyidikan tim kejaksaan diperoleh bukti-bukti berupa pengajuan klaim pembayaran hasil kerja fiktif ke Kementerian PU dengan dokumen palsu se­per­ti penerbitan invoice, kuitansi dan faktur-faktur fiktif. Sebagai con­toh, timpal jaksa pemeriksa kasus ini, Sihite, ada beberapa kuitansi hotel, toko dan sebagainya yang diklaim untuk pengajuan pem­ba­yaran. “Namun setelah kami me­lakukan klarifikasi, ternyata tidak ada,” tegasnya.

Pasca penetapan status ter­sang­ka terhadap Giovani, kejaksaan juga sudah mengajukan per­min­taan cekal terhadap yang ber­sangkutan berikut dua tersangka yang berasal dari Direktorat Sumber Daya Air PU pada pihak Imigrasi.

Minta Kejagung Tangani Kasus Sampai Tuntas

M Taslim, Anggota Komisi III DPR

Dugaan keterlibatan orang asing dalam tindak kejahatan di sini hendaknya tetap disikapi secara serius. Artinya, tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan pada tersangka. “Pada prinsipnya, tindakan hukum harus dilakukan sama kepada siapa pun. Jangan ada pan­dang bulu,” ujar anggota Ko­misi III DPR, M Taslim, ke­marin.

Menurut Taslim, apapun da­sar yang dijadikan alasan pihak tersangka tidak bisa dijadikan pe­ngecualian. Upaya per­usa­haan tempat tersangka Gio­vanni bekerja mengganti keru­gian yang dialami Kementrian Pekerjaan Umum (PU), tidak bisa begitu saja menghapus tindak pidana yang telah terjadi. “Usut terus tindak pidana yang dilakukan Giovanni hingga tun­tas,” tegasnya.

Soal­nya, sambung dia, terungkapnya dugaan tindak pidana yang dilakukan kon­sultan asing tersebut berhasil menyingkap dugaan pe­nye­lewengan anggaran pada proyek irigasi yang dijalankan Kementrian PU. “Dari situ saja sudah kelihatan ada hasilnya. Dua tersangka di belakang war­ga asing itu kan terkait akibat adanya kemungkinan koor­dinasi antara mereka,” tuturnya.

Jadi, sambungnya, dugaan penyelewengan anggaran oleh pihak Kementrian PU, khu­sus­nya pada Direktorat Bina Sum­ber Daya Air ini mesti dise­le­saikan setuntas-tuntasnya. Dia mengingatkan, apalagi sejauh ini proyek-proyek irigasi di Direktorat Bina Sumber Daya Air PU tersebar di berbagai wi­layah Tanah Air. “Ini rawan pe­n­yelewengan dan harus di­awasi secara cermat,” katanya.

Bahkan, menurutnya, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih sangat terbuka. “Bisa jadi masih ada pihak lain yang terlibat kasus ini,” tan­dasnya.

Ia menyarankan agar Ke­ja­gung tidak sungkan atau ragu-ragu dalam memeriksa seluruh pe­jabat yang diduga terkait ma­salah tersebut.

Pembayaran Kerugian Negara Tak Hentikan Kasus

Neta S Pane, Koordinator LSM IPW

Dugaan penyelewengan oleh pihak swasta asing selaku konsultan dalam proyek irigasi ini, harus ditelusuri secara in­tensif. “Kejaksaan harus berani mengambil terobosan baru dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak asing,” ujar Koordinator LSM Indo­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, kemarin.

Pada prinsipnya, penetapan status tersangka terhadap orang asing maupun pihak asing, sam­bungnya, biasanya sulit dila­kukan aparat penegak hukum di sini. “Ada sederet alasan atau kendala yang seringkali merin­tangi proses tersebut,” ucapnya.

Lantaran itu, Neta meng­hargai jajaran kejaksaan yang sudah berani menetapkan pihak asing sebagai tersangka . Dari penetapan status tersangka war­ga asing ini, tambahnya, Ke­ja­gung menemukan titik terang dalam menyingkap dugaan keterlibatan orang dalam PU pada kasus tersebut.

“Ini prestasi yang harus terus digenjot dengan menuntaskan masalah tersebut. Siapa lagi pihak lain yang diduga terlibat. Apakah pejabat atau jajaran PU, atau konsultan asing lain­nya, ini harus diungkapkan se­ca­ra gamblang,” tuturnya.

Menurut dia, kalaupun keru­gian negara dalam kasus ini su­dah diganti pihak tersangka, da­lam hal ini kantor konsultan tempat Giovanni bekerja, toh pe­nanganan kasus tindak pi­dana tidak bisa dihentikan be­gitu saja. “Justru hal itu menjadi pertanyaan. Kenapa konsultan asing itu berani menutupi pe­nyelewengan anggaran yang diduga dilakukan stafnya. Ja­ngan-jangan mereka juga ter­libat dalam kasus ini,” curi­ganya. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA