Hasil sementara atas penyeÂlidikan dan penyidikan pada kaÂsus dugaan korupsi ini, Kejagung menetapkan satu warga negara Italia, Giovani Gandolfi dan dua pejabat PU sebagai tersangka. “PeÂjabat Pembuat Komitmen SuÂmudi Katono dan Pejabat PemÂbuat Komitmen Bambang TurÂyono juga ditetapkan sebagai terÂsangka,†ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad.
Menurutnya, penelusuran yang dilakukan jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terhaÂdap proyek irigasi dan pengemÂbangan sumber daya air yang terÂsebar di 14 Provinsi sejak taÂhun 2007 hingga 2009 yang menelan anggaran sekitar Rp 27, 73 milyar dan 876.600 Dolar Amerika Serikat ini, masih diintensifkan.
Dua tersangka dari PU terÂseÂbut, kata Noor, berperan sebagai orang yang memberiÂkan perseÂtuÂjuan atas pekerjaan yang dilaÂkuÂkan konsultan. “Keduanya meÂngeÂtahui pekerjaan itu tidak beres, namun tetap disetujui. Hal itu bisa dilakukan karena keÂduanya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen,†ujarnya.
Disinggung mengenai dasar penetapan status tersangka terÂhadap Giovani, Noor menyebut, kepala perwakilan perusahaan konÂsultan Italia C Lotti & AssoÂciati itu ditangkap jajaran KeÂjaÂgung di Apartemen SCBD kavling 52-53 kamar 7 C, Jakarta, pukul 20.00 WIB Kamis (7/4).
Giovani ditangkap karena jakÂsa menemukan data, tersangka diduga melakukan mark up, peÂmalÂÂsuan surat dan proyek fiktif di tiga provinsi dari 14 provinsi yang tertera pada kontrak kerja proyek irigasi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. “Total kerugian negara yang diduga akibat perbuatan Giovani mencapai Rp 6,5 miliar,†ujarnya.
Namun, lanjut Kapuspenkum, kantor konsultan tempat tersangÂka Giovanni bekerja, C Lotti di Italia bersedia mengembalikan keÂrugian negara kepada peÂmeÂrintah Indonesia melaÂlui KeÂmenÂterian PU.
Inisiatif tersebut, menurutnya, ditanggapi positif pihak kejakÂsaan. Tapi, ia bersikukuh, tindak pidana yang dilakukan Giovanni tiÂdak bisa terhapus begitu saja. LanÂtaran itu, menurut dia, kejakÂsaan terus mendalami keterliÂbatÂan rekanan Kementrian PU lain yang terlibat proyek tersebut. “UnÂtuk sementara kami menahan GioÂvanni di Rutan Salemba. KaÂmi masih menelusuri dugaan keÂterlibatan pihak lainnya,†tuturÂnya.
Sedangkan dua pejabat PU diÂjadikan tersangka karena keÂlalaiannya dalam menjalankan proyek tersebut. “Sehingga, berÂdampak pada kerugian negara,†tandasnya.
Jaksa pemeriksa kasus ini, Sihite menambahkan, jajaran Pidsus yang menangani perkara ini sudah mengevaluasi proyek-proÂyek PU yang tersebar di berÂbagai wilayah Tanah Air. “Sudah dilakukan pemeriksaan ke wiÂlayah-wilayah proyek yang memÂbawahi wilayah kerja di 14 Provinsi,†ujarnya, kemarin.
Namun, dia belum bersedia menjabarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi atas proyek-proyek terÂsebut. “Masih dilakukan peÂmeÂriksaan mendalam,†alasanÂnya.
Menurut Sihite, hasil pemerikÂsaan jajaran kejaksaan terhadap proyek-proyek itu akan diklaÂrifikasi kepada Pejabat Pembuat KoÂmitmen yang telah dijadikan terÂsangka. “Kami akan segara konÂfrontir dengan keterangan terÂsangka serta saksi-saksi yang ada.â€
Tak tertutup kemungkinan, imÂbuhnya, hasil penelusuran jajaran Pidsus Kejagung akan menamÂbah daftar tersangka kasus ini.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, menurut Sihite, pihaknya juga telah memeriksa saksi bernama NaÂtalia Tristanti, Hanafie seÂlaku Bendahara Proyek, BamÂbang Turyono dan Erwin H.
Sebelumnya, tiga saksi lain yang telah diperiksa adalah Imam Ansori sebagai Kuasa Pengguna AngÂgaran tahun 2007-2008, SuÂgiyanto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran 2008-2010 dan Djaya Murni Warga Dalam sebagai KuaÂsa Pengguna Anggaran 2010- 2011. “Hasil pemeriksaannya masih kami analisa,†katanya.
Ketika Warga Italia Jadi Tersangka
Kegiatan Water Resources and Irrigation Project (WISMP) Kementrian Pekerjaan Umum (PU) mengantar konsultan Italia Giovani Gandolfi jadi tersangka kasus ini.
Menurut Kapuspenkum KejaÂgung Noor Rochmad, Giovani menjadi konsultan WISMP untuk 14 provinsi di seluruh Indonesia deÂngan total anggaran mencapai Rp 35 miliar. Namun, Giovani diduga menggelembungkan dana konÂsultasi, sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 6,5 miliar untuk tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Kasus yang menyangkut keÂterÂlibatan warga asing ini, samÂbungÂnya, terkuak saat intelijen KeÂjagung melakukan pemetaan proÂyek tersebut. Intel menemukan peÂkerjaan yang tak sesuai konÂtrak. Dari situlah terkuaknya inÂdikasi kecurangan tersebut. Noor pun menjelaskan, modus dugaan mark up dana konsultasi yang dilaÂkukan tersangka itu, dilaÂkukan dengan cara melaporkan pekerjaan fiktif.
Dari penyidikan tim kejaksaan diperoleh bukti-bukti berupa pengajuan klaim pembayaran hasil kerja fiktif ke Kementerian PU dengan dokumen palsu seÂperÂti penerbitan invoice, kuitansi dan faktur-faktur fiktif. Sebagai conÂtoh, timpal jaksa pemeriksa kasus ini, Sihite, ada beberapa kuitansi hotel, toko dan sebagainya yang diklaim untuk pengajuan pemÂbaÂyaran. “Namun setelah kami meÂlakukan klarifikasi, ternyata tidak ada,†tegasnya.
Pasca penetapan status terÂsangÂka terhadap Giovani, kejaksaan juga sudah mengajukan perÂminÂtaan cekal terhadap yang berÂsangkutan berikut dua tersangka yang berasal dari Direktorat Sumber Daya Air PU pada pihak Imigrasi.
Minta Kejagung Tangani Kasus Sampai Tuntas
M Taslim, Anggota Komisi III DPR
Dugaan keterlibatan orang asing dalam tindak kejahatan di sini hendaknya tetap disikapi secara serius. Artinya, tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan pada tersangka. “Pada prinsipnya, tindakan hukum harus dilakukan sama kepada siapa pun. Jangan ada panÂdang bulu,†ujar anggota KoÂmisi III DPR, M Taslim, keÂmarin.
Menurut Taslim, apapun daÂsar yang dijadikan alasan pihak tersangka tidak bisa dijadikan peÂngecualian. Upaya perÂusaÂhaan tempat tersangka GioÂvanni bekerja mengganti keruÂgian yang dialami Kementrian Pekerjaan Umum (PU), tidak bisa begitu saja menghapus tindak pidana yang telah terjadi. “Usut terus tindak pidana yang dilakukan Giovanni hingga tunÂtas,†tegasnya.
SoalÂnya, sambung dia, terungkapnya dugaan tindak pidana yang dilakukan konÂsultan asing tersebut berhasil menyingkap dugaan peÂnyeÂlewengan anggaran pada proyek irigasi yang dijalankan Kementrian PU. “Dari situ saja sudah kelihatan ada hasilnya. Dua tersangka di belakang warÂga asing itu kan terkait akibat adanya kemungkinan koorÂdinasi antara mereka,†tuturnya.
Jadi, sambungnya, dugaan penyelewengan anggaran oleh pihak Kementrian PU, khuÂsusÂnya pada Direktorat Bina SumÂber Daya Air ini mesti diseÂleÂsaikan setuntas-tuntasnya. Dia mengingatkan, apalagi sejauh ini proyek-proyek irigasi di Direktorat Bina Sumber Daya Air PU tersebar di berbagai wiÂlayah Tanah Air. “Ini rawan peÂnÂyelewengan dan harus diÂawasi secara cermat,†katanya.
Bahkan, menurutnya, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih sangat terbuka. “Bisa jadi masih ada pihak lain yang terlibat kasus ini,†tanÂdasnya.
Ia menyarankan agar KeÂjaÂgung tidak sungkan atau ragu-ragu dalam memeriksa seluruh peÂjabat yang diduga terkait maÂsalah tersebut.
Pembayaran Kerugian Negara Tak Hentikan Kasus
Neta S Pane, Koordinator LSM IPW
Dugaan penyelewengan oleh pihak swasta asing selaku konsultan dalam proyek irigasi ini, harus ditelusuri secara inÂtensif. “Kejaksaan harus berani mengambil terobosan baru dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak asing,†ujar Koordinator LSM IndoÂnesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, kemarin.
Pada prinsipnya, penetapan status tersangka terhadap orang asing maupun pihak asing, samÂbungnya, biasanya sulit dilaÂkukan aparat penegak hukum di sini. “Ada sederet alasan atau kendala yang seringkali merinÂtangi proses tersebut,†ucapnya.
Lantaran itu, Neta mengÂhargai jajaran kejaksaan yang sudah berani menetapkan pihak asing sebagai tersangka . Dari penetapan status tersangka warÂga asing ini, tambahnya, KeÂjaÂgung menemukan titik terang dalam menyingkap dugaan keterlibatan orang dalam PU pada kasus tersebut.
“Ini prestasi yang harus terus digenjot dengan menuntaskan masalah tersebut. Siapa lagi pihak lain yang diduga terlibat. Apakah pejabat atau jajaran PU, atau konsultan asing lainÂnya, ini harus diungkapkan seÂcaÂra gamblang,†tuturnya.
Menurut dia, kalaupun keruÂgian negara dalam kasus ini suÂdah diganti pihak tersangka, daÂlam hal ini kantor konsultan tempat Giovanni bekerja, toh peÂnanganan kasus tindak piÂdana tidak bisa dihentikan beÂgitu saja. “Justru hal itu menjadi pertanyaan. Kenapa konsultan asing itu berani menutupi peÂnyelewengan anggaran yang diduga dilakukan stafnya. JaÂngan-jangan mereka juga terÂlibat dalam kasus ini,†curiÂganya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: