Kini desakan datang dari pengamat hukum pidana, Chairul Huda. Hal itu karena Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik diisukan pernah melakukan pertemuan dengan pengacara kubu Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dan sosok yang diduga kuat makelar kasus, Robert Bono. Chairul Huda berpendapat, Komisi Yudisial dapat menjernihkan kabar penyimpangan hakim itu.
"KY harus masuk. Jika ada indikasi pelanggaran etik harus dicopot jabatannya," ungkap Chairul Huda yang juga Staf Ahli Kapolri di Bidang Hukum Pidana, ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/5).
Hal senada juga disampaikan praktisi hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dugaan adanya permainan makelar kasus bukan hal yang baru di Indonesia. Bahkan, makelar kasus telah menjadi bagian dari konspirasi penyelesaian hukum Indonesia.
"Kalau ternyata ada pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang pejabat dalam hal ini pejabat pengadilan, maka Komisi Yudisial harus menyelidikinya," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: