Menurut laporan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), rombongan kemarin terdiri dari 2.163 dewasa berikut 93 anak-anak dan 93 balita. Dari jumlah 2.163 dewasa, meliputi 31 TKI laki-laki serta 2.132 TKI perempuan, 123 di antaranya dalam keadaan hamil 1-8 bulan lebih.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan di Tanjung Priok, masih terdapat kelemahan penanganan dan fasilitas bagi perempuan dan anak. Ruang tunggu yang panas dan bercampur antara orang dewasa dan anak-anak, sangat tidak layak bagi anak-anak. Selain itu beberapa pekerja migran yang diwawancara oleh tim pemantau menyebutkan bahwa fasilitas selama di penampungan di Arab Saudi sebelum dipulangkan, sangat tidak layak. Tiap pekerja migran hanya mendapat jatah makan sehari sekali, keran air dibuka hanya dua jam per hari. Sehingga pekerja migran tidak berdokumen harus membeli makanan dan air sendiri. Komnas Perempuan juga mendapati pekerja migran yang stress dan tidak ditangani secara khusus.
Demikian pernyataan pers Komnas Perempuan yang diterima
Rakyat Merdeka Online hari ini (Kamis, 5/5). Hal penting yang tidak bisa dilepaskan dari sistem perlindungan pekerja migran, namun sering luput dari perhatian adalah Hak Pemulihan bagi pekerja migran yang menjadi korban. Selama ini belum ada sistem pemulihan yang komprehensif bagi pekerja migran, yang mengalami berbagai persoalan saat mereka bekerja. Para pekerja migran pulang dalam keadaan cacat, depresi, gila dan korban kekerasan seksual, tidak mendapat perhatian dari pemerintah.
Komnas Perempuan meminta, pemulihan bagi pekerja migran harus dibangun tidak hanya oleh pemerintah pusat, namun juga hingga ke daerah-daerah asal pekerja migran. Harus melibatkan banyak pihak, tidak hanya PPTKIS.
“Para pekerja migran yang terlantar dan dideportasi dari Arab Saudi adalah korban yang harus dipenuhi dan dilindungi hak-hak pemulihannya pasca deportasi. Pemulihan
bagi pekerja migran bukan hanya mengantar sampai ke daerah asal dan asuransi, tapi lebih dari itu,†kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah.
Untuk itu Komnas Perempuan meminta Pemerintah dengan persetujuan DPR RI segera meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan mengadopsi norma-norma pokok dalam Konvensi Migran 1990, dan menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Pemerintah juga harus membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, untuk memberi pilihan pekerjaan layak bagi perempuan terutama eks migran yang memilih tidak bermigrasi, karena belum memadainya perlindungan untuk mereka," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: