Menurut penggugat, Koordinator Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya (Laskar Gerindra), Habiburokhman, hari adalah kesempatan terakhir Pengadilan kembali memanggil DPR.
"Kemungkinan DPR kembali tak hadir dan berdasarkan pasal 125 HIR hakim harus putuskan versitek alias gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat," ujar Habiburokhman kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (2/5).
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi ini mengungkapkan, pada persidangan perdana akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim agar memanggil Presiden SBY ke persidangan untuk menjadi saksi yang memperkuat dalil-dalil gugatan masyarakat ini.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: