GEDUNG BARU DPR

Kalau DPR Mangkir Lagi, Gugatan Diterima Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 02 Mei 2011, 10:28 WIB
Kalau DPR Mangkir Lagi,  Gugatan Diterima Hakim
RMOL. Sesaat lagi ini (Senin, 2/5) sidang perdana citizen law suit tolak gedung baru DPR dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang perdana sebelumnya (18/ 4), sidang dengan agenda pembacaan gugatan tertunda lantaran kubu DPR sebagai tergugat mangkir.

Menurut penggugat, Koordinator Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya (Laskar Gerindra), Habiburokhman, hari adalah kesempatan terakhir Pengadilan kembali memanggil DPR.

"Kemungkinan DPR kembali tak hadir dan berdasarkan pasal 125 HIR hakim harus putuskan versitek alias gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat," ujar Habiburokhman kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (2/5).

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi ini mengungkapkan, pada persidangan perdana akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim agar  memanggil Presiden SBY ke persidangan untuk menjadi saksi yang memperkuat dalil-dalil gugatan masyarakat ini.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA