Dalam pernyataan pers DPP Partai Gerindra yang diterima
Rakyat Merdeka Online, pagi ini (Sabtu, 30/4), partai binaan Prabowo Subianto ini berpendapat, kesejahteraan dan perlindungan bagi buruh selama pemerintahan SBY-Boediono mengalami penurunan sangat drastis. Contoh yang paling konkrit adalah terkatung-katungnya pelaksanaan UU Sistim Jaminan Sosial Nasional. Padahal, UU itu merupakan perintah konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah.
UU SJSN merupakan aplikasi dari UUD 1945 pasal 34 ayat 2, dimana dalam UU SJSN perlu dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang sampai saat ini tak pernah terbentuk dan pelaksanaan UU SJSN terkesan diabaikan.
Menurut Partai Gerindra, pemerintah harus segera menuntaskan implementasi UU SJSN di tengah tingkat pendapatan buruh makin menurun serta jaminan kepastian kerja yang tidak jelas akibat pemberlakuan sistim kerja kontrak.
"Jika tidak juga dijalankan dimana sampai saat ini sudah lewat batas waktu, maka jangan salahkan kalau dimakzulkan oleh buruh lewat mahkamah konstitusi dan parlemen jalanan yang akan didukung penuh oleh kader dan simpatisan Partai Gerakan Indonesia Raya," demikian Ketua DPP Gerindra Bidang Ketenagakerjaan dan TKI Luar Negeri, Arief Puyuono.
[ald]
BERITA TERKAIT: