"Kalau dia (anggota DPR tersangkut korupsi) mundur, berarti dia mengakui korupsi. Tapi kalau itu bukan urusan kita," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 15/4).
Bedahal kalau anggota DPR itu sudah berstatus sebagai terdakwa. Dalam Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD disebutkan anggota DPR yang berstatus sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.
"Jadi besok akan dirapel (untuk diputuskan) semua (anggota DPR yang terdakwa) setelah mulai masa sidang berikutnya. Kan sudah ada aturannya," ungkapnya sambil mengaku tidak tahu berapa jumlah anggota DPR yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, BK tidak bisa memutuskan nasib anggota DPR sebelumnya, karena Kode Etik DPR dan Tata Beracara BK DPR, diputuskan beberapa hari sebelum reses. Apalagi jelasnya, Kode Etik DPR dan Tata Beracara BK DPR, lama sekali baru disahkan.
"Ini tiga kali Sidang Paripurna baru disahkan. Jadi lama sekali. Karena isinya memang menakutkan bagi anggota DPR. Tapi mereka tidak bisa menolak, karena ini mau jaga kehormatan DPR atau tidak," katanya menjelaskan.
Dua hal, dia memberi contoh, yang membuat anggota DPR keberatan dengan Kode Etik DPR dan Tata Beracara BK DPR. Pertama, fraksi tidak bisa intervensi BK. Kalau intervensi, itu masuk kategori pelanggaran kode etik.
Kedua pada Tata Beracara BK DPR sebelumnya, BK DPR baru bisa membuat keputusan kalau semua pimpinan BK yang berjumlah 11 orang bersepakat. Kalau satu pimpinan saja tidak setuju, maka tidak bisa dibuat keputusan.
Hal inilah, ungkapnya, yang dialami BK DPR sebelumnya kenapa ada anggota DPR yang tidak bisa diberhentikan sementara padahal sudah menyandang status terdakwa. Karena teman separtainya yang duduk di BK tidak sepakat bila yang bersangkutan diberhentikan sementara.
"Sekarang kan cuma perlu kesepakatan 50 persen plus satu. Jadi itu mudah untuk mengambil keputusan (pada anggota DPR yang berstatus terdakwa)," katanya.
Apakah anggota BK DPR harus voting untuk memberhentikan sementara anggota DPR yang menyandang status terdakwa, padahal dalam UU sudah jelas yang bersangkutan harus nonaktif?"Ya itu tetap lah. Itu mekanisme di BK. Tapi sekarang kan sudah nggak ada cerita lagi," tegasnya sambil meyakinkan bahwa dirinya akan bersikap tegas kepada anggota DPR yang menyandang status terdakwa meski dari partai sendiri.
[zul]
BERITA TERKAIT: