"Manakala belum ada kesepakatan (dalam membuat UU), dicari jalan tengah dan solusinya. Tidak (mengajukan) interpelasi. (Interpelasi) itu (kalau) sudah aturan yang dilanggar (oleh pemerintah). Ini kan perbedaan pendapat. Kalau tidak selesai di tingkat komisi dibawa ke pimpinan," kata Marzuki Alie.
Ketua DPR itu mengungkap hal tersebut menanggapi pernyataan anggota Komisi XI DPR, Rieke Dyah Pitaloka. Rieke mengancam akan menggulirkan hak interpelasi, bahkan hak angket, karena pemerintah ia nilai menutup mata terhadap upaya penyelesaian RUU Badan Jaminan Penyelenggaraan Sosial (BPJS).
Marzuki mencontohkan tentang kebuntuan pada saat pembahasan ongkos naik haji antara Komisi VIII dan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Karena buntu, terang politisi Demokrat ini, pembahasan itu langsung dibawa ke tingkat pimpinan DPR dan didapat solusinya. Karena itu dia menyarankan, bila memang ada kebuntuan dalam pembahasa RUU BPJS dibawa ke pimpinan DPR.
"Ini kan masih dalam proses pembahasan. Kok interpelasi. Kalau ada jalan buntu, cari jalan tengahnya," katanya menyarankan.
[zul]
BERITA TERKAIT: