Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas, meminta agar tidak gampang menghapuskan pasal tentang hukuman mati tersebut dan karenanya perlu disebutkan alasan dasar kenapa pasal tersebut mesti dihilangkan.
"Semua harus jelas apa argumennya, sehingga hukuman mati itu harus dihapuskan," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.
Di tengah masih membudayanya perilaku koruptif, draf RUU yang baru itu patut disayangkan. Busyro tak habis pikir mengapa hukuman mati dihapus.
"Kita patut pertanyakan moralitas logika hukum yang seperti apa, yang melatari penyusunan draf ini," ungkapnya
Karena draf tersebut diusulkan oleh pemerintah, tegas Busyro, maka pihaknya tidak akan segan menanyakannya langsung kepada presiden. "Suatu saat nanti, kalau ketemu presiden kami akan tanyakan," katanya.
Ia menambahkan, jika saja draf baru itu tetap dipertahankan, maka tidak lain sebenarnya sudah terjadi upaya pelemahan terhadap KPK.
"Itu pelemahan, bukan hanya bagi KPK, tapi juga bagi bangsa ini termasuk pemerintah dalam memberantas korupsi," tandas mantan Ketua Komisi Yudsial itu.
[ade]
BERITA TERKAIT: