Jaksa Penuntut KPK menuntut Putra Nevo dengan pasal berlapis. Jaksa menilai Putra Nevo telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dengan melibatkan pemilik PT Masaro Anggoro Widjojo saat perusaahaannya menjadi rekanan Departemen Kehutanan (sekarang Kementrian Kehutanan) dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2006 lalu.
Putra Nevo juga telah menyuap Wandojo, Pejabat Kementerian Kehutanan dan anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 20 juta dan menyuap Sekjen Dephut saat itu, Boen Mochtar sebesar 20 ribu dolar AS saat pengadaan SKRT tahun 2005.
Tidak hanya itu, pada tahun 2007 ia juga dituntut telah menyuap Boen dan Wandojo masing-masing 20 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar AS. Bahkan pada tahun ini ia juga menyuap Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal dengan Rp 125 juta dan 220 ribu dolar Singapura.
Jaksa KPK menuntut Putra Nevo dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
[ade]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: