“Saya mendukung pembentukan Panja Kasus Depo Minyak Balaraja untuk ungkap sejelas-jelasnya pihak-pihak yang bersekongkol. Siapapun dia, harus diproses secara hukum†ujar Bambang Soesatyo.
“Saya siap memastikan, bahwa hal ini menjadi sorotan DPR untuk memastikan Kejaksaan memproses kasus ini sesuai hukumâ€, tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivis anti korupsi mendesak DPR membentuk panja Kasus ini untuk menelusuri dan membuka indikasi korupsi depo minyak Balaraja. Aktivis menduga terjadinya korupsi berawal ketika Pertamina, diwakili oleh Faisal Abda’oe selaku Direktur Utama, menadatangani perjanjian pembangunan, pengoperasian, penyewaan dan pemeliharaan depot Satelit “A†Jakarta Nomor: 0417/C0000/96-S5 dengan PT Pandan Wangi Sekartaji (PT PWS) pada 29 Maret 1996.
Biaya pembangunan Depot Satelit A Jakarta mencapai 99 juta dolar AS yang dilaksanakan dengan menggunakan system Build and Rent. Artinya pendanaannya menjadi tanggung jawab PT PWS, baik dari dana sendiri, maupun dari kerjasama dan/atau pinjaman-pinjaman yang sah lainnya. Dan setelah proyek selesai, maka Proyek akan disewakan kepada Pertamina dengan total biaya sewa per semester (per 6 bulan) yang harus di bayarkan kepada PT PWS adalah 11,9 juta dolar AS. Pembayaran biaya sewa tersebut oleh Pertamina akan dilakukan secara tetap selama 20 tahun.
Namun, krisis terjadi pada 1998, proyek tersebut batal terlaksana. PT PWS dan Pertamina kemudian tanggal 15 Januari 2003 menandatangani kesepakatan bersama Penghentian Proyek tersebut No.017/E00000/2003-S0 padahal, PT PWS sudah membeli tanah 20 hektare untuk proyek tersebut. Karena PT PWS maupun Pertamina tidak mencapai kesepakatan maka PT PWS mengajukan permasalahan ini ke Badan Arbitrase Nasional (BANI) dengan keputusan, antara lain menyatakan, Pertamina (termohon) telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap PT PWS (pemohon), menghukum Pertamina untuk membayar kepada PT PWS secara tunai dan sekaligus kompensasi atau ganti rugi atas pekerjaan yang telah dikerjakannya.
[ade]
BERITA TERKAIT: