Kejagung telah mengumumÂkan tidak bisa lagi meÂlarang anak bungsu bekas PreÂsiden Soeharto itu menggunakan uangnya yang tersimpan atas nama Garnet Investment Limited (GIL). Korps Adhyaksa meneÂgasÂkan, tidak ada lagi upaya huÂkum yang bisa dilakukan untuk menyita aset Tommy di BNP Paribas.
Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, tarÂget Kejagung dalam peÂnanganan kasus Tommy sudah 50 persen berhasil. “Sekarang ada dua perkara dan yang satu sudah final, berarti itu sudah 50 persen, dan 50 persen lagi sedang meÂnunggu. Kasus Bank Mandiri kan sudah berhasil,†kata DarÂmono, keÂmarin.
Berikut kutipan wawanÂcaraÂnya.
Apa yang menjadi dasar KeÂjagung mengejar aset Tommy di BNP Paribas?Karena ia memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan seÂjumlah uang kepada pemeÂrintah Indonesia. Kewajiban hukum itu ada kaitannya dengan gelar perkara yang sedang berjalan di Indonesia.
Kejagung akhirnya gagal memÂbekukan uang Tommy di BNP Paribas? Pembekuan itu dalam rangka pembekuan dana, diharapkan dana itu jangan digunakan dulu sebelum ada putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan indonesia. Tapi dengan adanya proses pengadilan yang sedang berjalan masih banyak harapan agar kita bisa menarik dana yang dimenangkan pihak Indonesia dengan cara lain.
Perkara apa yang sudah diÂmeÂnangkan pihak Indonesia dalam kasus ini?Perkara PT Timur dengan Bank Mandiri dan Menteri KeÂuangan, yang akhirnya dimeÂnangÂkan oleh pemerintah IndoÂnesia. Dimana simpanan yang ada di Bank Mandiri senilai Rp 19 miliar kemudian gugatan imaÂterial Rp 30 miliar dimeÂnangkan pemerintah Indonesia pada tingÂkat PK, kemudian perkara satuÂnya terkait Bela Vista, itu masih sedang berjalan di tingÂkat banÂding.
Jadi, sekarang Tommy sudah bisa mengambil uangnya di BNP Paribas?Belum berlaku, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh suatu lembaga, yang kalau di Indonesia semacam PPATK namanya, yang mengajukan Finance Intelegence Service. Dengan adanya permintaan pemÂbekuan itu, aset belum bisa dicairÂkan karena ada gugatan baru pada level kasasi yang diÂajukan oleh pihak PPATK Inggris.
Kenapa kalah melawan Tommy di Guernsey?Kalau kaitannya dengan GuernÂsey, itu kendalanya meÂnyangÂkut sistem hukum negara lain. Jadi kendalanya menyangÂkut masalah kedaulatan negara, masalah kedaulatan kita tidak bisa mencampuri dengan mengÂambil alih lalu kemudian memaÂsuki sistem hukum negara lain.
Apa alasan pengadilan Inggris memenangkan Tommy?Pemerintah Inggris mengÂanggap, pembekuan aset Tommy itu belum bisa dibuktikan. KeÂwajiban hukum itu sedang berÂjalan sehingga oleh pemerintah Inggris belum bisa menjadi lanÂdasan yang kuat. Oleh karena itu pemerintah Inggris menyaranÂkan supaya pembekuan melalui jalur pidana.
Mengapa tidak mengikuti saÂran tersebut?Karena dalam perkara ini beÂlum ditemukan perkara pidanaÂnya. Pemerintah Inggris menyaÂranÂkan untuk mengajukan pemÂbekuan melalui jalur pidana, melalui jalur MLA (mutual legal assesment). Tapi jalur MLA itu bisa dilakukan atas dasar kasus pidana. Tapi kan dalam perkara ini tidak ada karena masih mengaÂlami kesulitan.
Bila pembekuan berhasil, apa yang akan dilakukan?Bisa dilakukan dengan aturan huÂkum yang ada, misalnya deÂngan cara penyitaan dan cara huÂkum. Jadi bila ada putusan hukum pengadilan, bisa dilakuÂkan deÂngan upaya-upaya paksa. Jadi masih banyak peluang.
Usaha tersebut gagal karena JPN lemah?Tidak, selama ini JPN adalah orang yang sudah memiliki keÂmampuan yang tidak perlu diÂraÂgukan lagi. Jadi walaupun seahli apapun JPN, kalau sistem huÂkumÂnya tidak sama dengan huÂkum di negaranya, itu tidak bisa. Walaupun dia punya keÂahlian luar biasa tapi sistem hukumnya bertentangan dengan hukum negara lain tidak mungkin kita meng-close dari sistem hukum negara lain.
Tapi ada juga yang meÂngaÂtakan Kejagung tidak serius dalam perkara Tommy, bagaiÂmana?Tidak serius bagaimana, perÂkara lain pun sudah kita meÂnangÂkan dan kita sedang berjalan. Kita berjuang hingga tingkat PK, terÂkait dengan Bank Mandiri. Kita sampai all out.
Dalam hal ini Kejagung bisa menjamin bahwa dana itu tiÂdak ada yang keluar?Kalau yang Bank Mandiri itu ada di bawah rekening DeparteÂmen Keuangan. Selama belum ada perintah berdasarkan putusan hakim tidak bisa dicairkan, istiÂlahnya ditahan oleh Bank ManÂdiri atau pemerintah. Saya kira itu masih aman.
Ke depan apa yang akan diÂlaÂkukan oleh Kejagung terkait pembekuan aset Tommy?Kita akan menganggap perkara yang sedang berjalan, kasus Bela Vista itu, sudah kita seriusi dan sekarang dalam banding, dan bila ada pelung-peluang yang bisa digunakan akan kita gunakan dan kita lakukan.
[RM]
BERITA TERKAIT: