"Dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, suap itu bisa dikenakan apabila salah satu pihak yang terlibat suap itu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara; kalau dua-duanya bukan korupsi. Tapi ke depan suap di antara swasta jika merugikan kepentingan umum termasuk perkara korupsi juga," ujar Jampidsus M Amari usai menyambangi kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan (14/3).
Selain itu, tambah Amari, dalam RUU yang segera diajukan ke DPR untuk digodok itu, juga memuat kewenangan bagi penegak hukum menindak orang asing atau pimpinan organisasi asing yang melakukan korupsi di wilayah hukum Indonesia.
Selama ini, jelas Amari, perkara korupsi yang melibatkan orang asing tidak bisa ditindak, karena belum ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya. "Nanti mereka (pihak asing) juga bisa dikenakan tuntutan korupsi, apabila melakukan perkara korupsi di Indonesia," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: