"Tidak-lah, kan kasusnya beda. Agus Tjondro itu sedang dalam proses penyidikan KPK sementara Arumi kan tidak," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sopia, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 9/3).
Saat ini, kata Maharani, tim LPSK tengah mendalami permohonan perlindungan yang diminta Agus Tjondro. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan penyidik KPK.
"Untuk prosesnya, beberapa waktu lalu tim LPSK sudah mendatangi penyidik KPK, menanyakan perkembangan kasusnya sendiri," kata Maharani
Sejak membuka kasus Mirandagate pada tahun 2008 silam, sampai saat ini Agus Tjondro belum juga mendapatkan perlindungan. Agus sendiri bulan lalu telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. LPSK dinilai lambat apalagi saat dibandingkan dengan perlindungan terhadap Arumi Bachsin. Tidak lama setelah permohonan Arumi masuk ke meja LPSK, LPSK pun langsung memberi perlindungan bagi artis berusia 17 tahun itu.
[yan]
BERITA TERKAIT: