"Itu uang sumbangan dari Feri (Kepala Unit BRI Cabang Ciputat), bukan uang perasan. Kita punya bukti proposal," ujar pengacara DSW, Syaiful Hidayat, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 6/3).
DSW, menurutnya, memang pernah menangani kasus penggelapan sertifikat di Bank BRI yang dilakukan oleh seorang petugas Bank BRI bernama Agus. Tetapi uang Rp 1,5 juta itu tidak ada hubungannya dengan berkas perkara Agus.
"Perkara Agus sudah sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, bahkan kemarin kasusnya sudah disidangkan. Kalau uang itu dihubung-hubungkan dengan kasusnya, apa hubungannya DSW memeras, kan tidak punya lagi kewenangan apa-apa dalam kasus itu," tandasnya sambil mengatakan DSW mengenal Feri karena dikenalkan oleh Danil, anggota Kepolisian dari dari Polres Jakarta Selatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: