WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Kami Masih Membahas Aturan Pembubaran Ormas

Sabtu, 05 Maret 2011, 02:48 WIB
Gamawan Fauzi: Kami Masih Membahas Aturan Pembubaran Ormas
Gamawan Fauzi
RMOL. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi optimistis revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) rampung tahun ini.

“Masalah kepastian waktu­nya, belum dapat saya sampai­kan. Yang jelas, Rancangan Undang-undang (RUU) itu akan kami  selesaikan tahun ini,” ujar Gamawan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, draf revisi Undang-undang tersebut sudah me­masuki tahap akhir. Jadi, segera diserahkan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.

Bekas Gubernur Sumatera Barat ini memperkirakan, pem­bahasan RUU Ormas akan ber­langsung alot. Soalnya, ada se­jumlah perubahan tentang pasal-pasal yang perlu dicocok­kan dengan kondisi saat ini.

“Kalau detailnya banyak se­kali, pasal karet akan dicocokkan de­ngan kondisi dan perkem­bangan demokrasi saat ini,” ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Poin-poin apa saja yang dire­visi dalam Undang-undang ter­sebut?
Kami belum waktunya untuk menyampaikan poin-poin apa saja yang akan diubah dalam revisi tersebut. Nanti jadi per­debatan.

Jadi, tidak banyak peruba­han?
Yang pasti, dalam revisi Un­dang-undang Ormas akan ada perubahan mendasar terkait persoalan azas. Dahulu, Pancasila menjadi satu-satunya asas dalam mendirikan ormas. Sekarang, asas dalam mendirikan ormas adalah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Kenapa?
Undang-undang itu kan lahir sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945. Sehingga, harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan per­kembangan situasi di masa mendatang.

Bagaimana mengenai pembu­ba­ran ormas, apakah pasal ter­se­but akan tetap dimasukkan atau dihapus?
Dalam Undang-undang yang ada saat ini, pembubaran ormas di­lakukan melalui me­ka­nisme yang sangat pan­jang. Ada tegu­ran keras, pembe­kuan dan pem­bu­ba­ran. Namun, apa­kah pasal ter­se­­but tetap dima­sukkan atau ti­dak, kami masih mem­bahasnya.

Meski dalam draf revisi sebe­lum­­nya (tahun 2005, red), sudah hampir final, namun hal tersebut perlu kita dalami lagi. Perkem­bangan situasi terakhir, betul-betul membuat kami berpikir keras.

Terkait masalah pendanaan, apakah ormas diperbolehkan menerima anggaran dari luar negeri?
Kalau dalam Undang-undang yang lama dinyatakan, tidak boleh menerima atau memberi­kan bantuan luar negeri tanpa seizin pemerintah. Tapi, jika me­kanisme tersebut tetap diperta­hankan dalam situasi saat ini, kita akan terbentur dengan persoalan bantuan seperti apa yang dilarag dan mekanisme izinnya bagai­mana. Sebab, mengawasi hal ter­sebut dalam prakteknya tidaklah mudah.

Komisi VIII DPR sedang membahas RUU tentang Keru­kunan Antar Umat Beragama, apakah Kemendagri telah ber­komunikasi dengan DPR untuk menyesuaikan aturan seputar ormas keagamaan?
Belum. Itu bukan ranah kami. Kami memahami, bagian dari keagamaan ada juga yang ber­bentuk kelembagaan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan sebagainya. Bahkan, Ahmadiyah juga mendaftar sebagai ormas di tahun 2003. Meski ada poin-poin yang ber­singgungan, namun RUU Ormas dan RUU Kerukunan Antar Umat Beragama tidak sama.

Mengenai masuknya poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam RUU Kerukunan Antar Umat Bera­ga­ma, bagaimana menurut Anda?
Hal itu juga belum kami komu­nikasikan. Meski demikian, kami sangat setuju dan mendukung pembentukan Undang-undang tersebut. Dalam kehidupan ber­bangsa yang plural ini, kita harus menjaga setiap warga negara agar tetap rukun.

Bukankah ini sensitif?
Ini kan tidak berhubungan dengan esensi agama tertentu. Undang-undang yang akan di­bahas Komisi VIII itu, hanya ber­hubungan dengan keruku­nannya. Jadi, ya nggak akan ada masalah. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA