“Masalah kepastian waktuÂnya, belum dapat saya sampaiÂkan. Yang jelas, Rancangan Undang-undang (RUU) itu akan kami selesaikan tahun ini,†ujar Gamawan kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, draf revisi Undang-undang tersebut sudah meÂmasuki tahap akhir. Jadi, segera diserahkan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.
Bekas Gubernur Sumatera Barat ini memperkirakan, pemÂbahasan RUU Ormas akan berÂlangsung alot. Soalnya, ada seÂjumlah perubahan tentang pasal-pasal yang perlu dicocokÂkan dengan kondisi saat ini.
“Kalau detailnya banyak seÂkali, pasal karet akan dicocokkan deÂngan kondisi dan perkemÂbangan demokrasi saat ini,†ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Poin-poin apa saja yang direÂvisi dalam Undang-undang terÂsebut?Kami belum waktunya untuk menyampaikan poin-poin apa saja yang akan diubah dalam revisi tersebut. Nanti jadi perÂdebatan.
Jadi, tidak banyak perubaÂhan?Yang pasti, dalam revisi UnÂdang-undang Ormas akan ada perubahan mendasar terkait persoalan azas. Dahulu, Pancasila menjadi satu-satunya asas dalam mendirikan ormas. Sekarang, asas dalam mendirikan ormas adalah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Kenapa?Undang-undang itu kan lahir sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945. Sehingga, harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan perÂkembangan situasi di masa mendatang.
Bagaimana mengenai pembuÂbaÂran ormas, apakah pasal terÂseÂbut akan tetap dimasukkan atau dihapus?Dalam Undang-undang yang ada saat ini, pembubaran ormas diÂlakukan melalui meÂkaÂnisme yang sangat panÂjang. Ada teguÂran keras, pembeÂkuan dan pemÂbuÂbaÂran. Namun, apaÂkah pasal terÂseÂÂbut tetap dimaÂsukkan atau tiÂdak, kami masih memÂbahasnya.
Meski dalam draf revisi sebeÂlumÂÂnya (tahun 2005, red), sudah hampir final, namun hal tersebut perlu kita dalami lagi. PerkemÂbangan situasi terakhir, betul-betul membuat kami berpikir keras.
Terkait masalah pendanaan, apakah ormas diperbolehkan menerima anggaran dari luar negeri?Kalau dalam Undang-undang yang lama dinyatakan, tidak boleh menerima atau memberiÂkan bantuan luar negeri tanpa seizin pemerintah. Tapi, jika meÂkanisme tersebut tetap dipertaÂhankan dalam situasi saat ini, kita akan terbentur dengan persoalan bantuan seperti apa yang dilarag dan mekanisme izinnya bagaiÂmana. Sebab, mengawasi hal terÂsebut dalam prakteknya tidaklah mudah.
Komisi VIII DPR sedang membahas RUU tentang KeruÂkunan Antar Umat Beragama, apakah Kemendagri telah berÂkomunikasi dengan DPR untuk menyesuaikan aturan seputar ormas keagamaan? Belum. Itu bukan ranah kami. Kami memahami, bagian dari keagamaan ada juga yang berÂbentuk kelembagaan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan sebagainya. Bahkan, Ahmadiyah juga mendaftar sebagai ormas di tahun 2003. Meski ada poin-poin yang berÂsinggungan, namun RUU Ormas dan RUU Kerukunan Antar Umat Beragama tidak sama.
Mengenai masuknya poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam RUU Kerukunan Antar Umat BeraÂgaÂma, bagaimana menurut Anda?Hal itu juga belum kami komuÂnikasikan. Meski demikian, kami sangat setuju dan mendukung pembentukan Undang-undang tersebut. Dalam kehidupan berÂbangsa yang plural ini, kita harus menjaga setiap warga negara agar tetap rukun.
Bukankah ini sensitif?Ini kan tidak berhubungan dengan esensi agama tertentu. Undang-undang yang akan diÂbahas Komisi VIII itu, hanya berÂhubungan dengan kerukuÂnannya. Jadi, ya nggak akan ada masalah.
[RM]
BERITA TERKAIT: