"Pertemuan di Dharmawangsa itu yang mau dibantah. Kita sampaikan kepada penyidik bahwa Pak Bibit dan Chandra mengalami hal yang sama (bertemu dengan Panda sebelum dipilih menjadi pimpinan KPK)," kata kuasa hukum Panda Nababan, Patra M Zein, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 1/3).
Chandra sudah bersedia, meski Bibit belum memberikan keterangan bersedia atau tidak. Patra mempertanyakan Wakil Ketua KPK M Jasin yang menilai tidak objektif kalau Bibit Chandra menjadi saksi meringankan untuk kliennya.
"Pak Jasin paham nggak KUHAP. Penyidiknya saja menerima kok. Makanya diberikan surat penggilan dan Pak Chandra bersedia hari Kamis. Chandra dipanggil, dimintai keterangan, karena mengalami hal yang sama. Penyidik menerima. Pak Chandra sudah menyetujui," tegasnya.
"Hukum acara tidak membedakan pangkat, jabatan. Karena dia dipanggil sebagai individu. Dia tahu peristiwa sebelumnya. Proses penyidikan itu yang mahal,
fairness. Fairness ini yang kita minta. Kita apresiasi, kita hargai Pak Chandra mau, artinya tidak ada masalah," tanda mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: