Kuasa Hukum Panda: Pak Jasin Paham Nggak KUHAP?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 01 Maret 2011, 15:46 WIB
Kuasa Hukum Panda: Pak Jasin Paham Nggak KUHAP?
m jasin/ist
RMOL. Pertemuan anggota DPR dengan seseorang yang akan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu merupakan hal yang biasa. Demikin pula pertemuan tersangka kasus Mirandagate, Panda Nababan dengan Miranda S Goeltom sebelum pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.

"Pertemuan di Dharmawangsa itu yang mau dibantah. Kita sampaikan kepada penyidik bahwa Pak Bibit dan Chandra mengalami hal yang sama (bertemu dengan Panda sebelum dipilih menjadi pimpinan KPK)," kata kuasa hukum Panda Nababan, Patra M Zein, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 1/3).

Chandra sudah bersedia, meski Bibit belum memberikan keterangan bersedia atau tidak. Patra mempertanyakan Wakil Ketua KPK M Jasin yang menilai tidak objektif kalau Bibit Chandra menjadi saksi meringankan untuk kliennya.

"Pak Jasin paham nggak KUHAP. Penyidiknya saja menerima kok. Makanya diberikan surat penggilan dan Pak Chandra bersedia hari Kamis. Chandra dipanggil, dimintai keterangan, karena mengalami hal yang sama. Penyidik menerima. Pak Chandra sudah menyetujui," tegasnya.

"Hukum acara tidak membedakan pangkat, jabatan. Karena dia dipanggil sebagai individu. Dia tahu peristiwa sebelumnya. Proses penyidikan itu yang mahal, fairness. Fairness ini yang kita minta. Kita apresiasi, kita hargai Pak Chandra mau, artinya tidak ada masalah," tanda mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA