Jika KPK bisa menjangkau pribadi Yulianto, lanjutnya, maka akan semakin terang soal kebenaran sekenario kriminalisasi bibit chandra dan secara langsung membantah semua dakwaan jaksa pada Ari Muladi.
"Yulianto itu ada, bukan rekaan," jelas pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso saat membacakan eksepsi di pengadilan tindak pidana korupsi, Kuningan, Jakarta (Senin, 28/2).
Selain itu, majelis juga harus memperhatikan kliennya yang menarik keterangan telah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Kliennya, sebut Sugeng, pernah ditawari Rp 1 miliar oleh pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang agar mau kembali kepada keterangan sebelumnya.
"Hati nuraninya (Ari Muladi) tidak mampu menahan gejolak dalam dirinya karena berbohong, dan dengan kebohongan itu akan menzolimi Bibit dan Chandra. (Karenanya) menarik keterangannya dan menolak uang Rp 1 miliar itu," tandasnya.
[ono]
BERITA TERKAIT: