Alasannya agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pasalnya, Sugeng juga disebut dalam dakwaan Jaksa terhadap Ari. Sehingga tidak layak membacakan eksepsi bagi Ari Muladi.
Dalam surat dakwaan untuk Ary Muladi, nama Sugeng disebut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Bibt Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sugeng disebut jaksa, membujuk Ary untuk mencabut keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri mengenai aliran dana untuk dua pimpinan KPK itu.
"Kami minta saudara sugeng tidak mendampingi terdakwa, agar tidak ada
konflik kepentingan," ujar Jaksa Suwarji di Pengadilan Tipikor, Senin (28/2) siang.
Majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati pun langsung mengabulkan permintaan Jaksa. Sugeng harus meninggalkan ruang sidang dan tidak membacakan surat eksepsi Ari.
Sugeng pun tidak tinggal diam. Sugeng langsung memprotes keputusan majelis hakim. "Mohon maaf yang mulia. Tapi surat eksepsi ini dibuat oleh saya. Jadi penjiwaannya, saya yang mengetahui," katanya beralasan.
Mendengar alasan Sugeng, Hakim Nani langsung berubah pikiran. Ia menerima keberatan Sugeng dan mempersilahkan membacakan eksepsinya. "Ya sudah. Silakan dibacakan," ucapnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: