Hal itu dikatakan pengamat dan tokoh purnawirawan Kepolisian Kombes (purn) Alfons Loemau di Jakarta (Minggu, 20/2).
Hal itu dikatakannya, karena menilai Polri ragu-ragu dalam menjalankan 12 butir instruksi Presiden tentang tindak lanjut pengusutan kasus mafia pajak, yang melibatkan Gayus Tambunan, serta Instruksi Presiden mengenai penindakan atas ormas anarkis yang membahayakan keamanan masyarakat.
Karena itu, dia berharap, Polri tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil berbagai tindakan hukum yang diperlukan untuk membongkar tuntas kasus Gayus, maupun membubarkan ormas anarkis, karena kedudukannya sebagai alat negara untuk penegakan hukum dijamin Undang-Undang.
"Kedudukan Kapolri sebagai perpanjangan tangan dari Presiden dalam menjalankan manajemen pemerintahan di bidang penegakan hukum diamanatkan dengan jelas dalam Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara," tegasnya.
"Jika tugas tersebut tidak dapat dijalankan semestinya, Presiden harus waspada. Sebab, kabinet bisa dinilai tidak cakap dalam menjalankan konstitusi dan penegakan hukum. Keberlangsungan pemerintahan sedang dipertaruhkan,†tandas Alfons.
[zul]
BERITA TERKAIT: