Sesaat setelah selesai menjalani pemeriksaan, anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dari Fraksi Golkar mengatakan semua yang dijalankan sesuai prosedur hukum.
Karena itu, Hengky sepenuhnya menyerahkan soal kebenaran
traveller's cheque senilai Rp 500 juta yang diterimanya sebagai suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita tunggu saja di persidangan," ucapnya kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Jumat, 18/2).
Seusai diperiksa, Hengky kembali digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Hengky digelandang ke LP Cipinang bersama dengan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad, tersangka suap Adipura dan penyelewengan APBD Bekasi.
[zul]