"Ini permintaan tersangka sebagai saksi yang meringankan, dan itu diatur undang undang. Bahwa nanti (hadir atau tidak), itu tergantung Megawati," jelas Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, (18/2).
Dalam kasus Mirandagate, KPK sudah pernah memanggil Katua MUI Amidhan, mantan Gubernur Lemhanas Muladi dan Nyoman Sarikat Putra Jaya, Guru Besar Hukum Universitas Dipenogoro.
Sama seperti Mega, ketiganya diperiksa KPK sebagai saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka Mirandagate asal Partai Golkar Burhanuddin Aritonang. Mereka tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin lalu (14/2).
[guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.