Namun, baik Sofyan dan Daniel yang diperiksa KPK sebagai tersangka ini tak mau memberi keterangan kepada wartawan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 17/2).
Mereka diduga menerima 10 lembar
traveller's cheque dari Nunun Nurbaeti Daradjatun yang dikirimkan Ary Malangjudo melalui politisi PPP lainnya, Endin Sofihara.
Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, membagi-bagikan TC bukan tanpa niat. Diduga motifnya adalah agar bisa bermain di Bank Indonesia dan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaannya.
Endin Sofihara, Politisi PPP asal Jawa Barat telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara yang sama dengan Endin, KPK mensangkakan kepada Sofyan dan Daneil dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
[zul]