Menurut mereka, lembaga
superbody itu
harus diaudit karena melanggar hak-hak Panda Nababan sebagai
tersangka. Sejak ditahan akhir bulan lalu, KPK tidak pernah memeriksa
Panda.
"Kita akan kirim surat ke komisi III untuk mengkritisi apa
yang akan dilakukan KPK ini. Komisi III harus mengaudit KPK," ujar pengacara Panda,
Juniver Girsang di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (Rabu, 16/2).
Pelanggaran hak asasi
terhadap Panda ini, sebut Juniver, bentuk pelanggaran lebih buruk yang
dilakukan KPK bila dibandingkan dengan pelanggaran yang kerap terjadi di
Kepolisian dan Kejaksaan.
"Di Kepolisian atau Kejaksaan tiga hari sudah dilakukan pemeriksaan. Di KPK sudah 20 hari tidak diperiksa-periksa," tegasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.