MIRANDAGATE

Tak Puas, Pengacara Panda Nababan akan Adukan KPK ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 Februari 2011, 18:12 WIB
Tak Puas, Pengacara Panda Nababan akan Adukan KPK ke DPR
panda nababan/ist
RMOL. Tidak puas dengan rencana perpanjangan masa penahanan tersangka kasus suap Mirandagate, Panda Nababan, tim kuasa hukumnya berencana mengadukan Komisi Pemberantasan Koruspi ke Komisi III DPR.

Menurut mereka, lembaga superbody itu harus diaudit karena melanggar hak-hak Panda Nababan sebagai tersangka. Sejak ditahan akhir bulan lalu, KPK tidak pernah memeriksa Panda.

"Kita akan kirim surat ke komisi III untuk mengkritisi apa yang akan dilakukan KPK ini. Komisi III harus mengaudit KPK," ujar pengacara Panda,  Juniver Girsang di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (Rabu, 16/2).

Pelanggaran hak asasi terhadap Panda ini, sebut Juniver, bentuk pelanggaran lebih buruk yang dilakukan KPK bila dibandingkan dengan pelanggaran yang kerap terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan.

"Di Kepolisian atau Kejaksaan tiga hari sudah dilakukan pemeriksaan. Di KPK sudah 20 hari tidak diperiksa-periksa," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA